Kerinci / Jambi,
koranpemberitaankorupsi.id
Kamis 12 juni 2025.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tujuannya:
- Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
- Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
- Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Poin Penting yang Wajib Diketahui :
- Tugas Kementerian & Pemerintah Daerah
Menteri Koperasi:
- Menyusun bisnis model koperasi dan modul pendirian.
- Melatih SDM koperasi berbasis digital. Contoh: Pelatihan aplikasi administrasi koperasi untuk memudahkan transaksi.
Menteri Desa:
- Memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi.
- Sosialisasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi.
- Menteri Keuangan:
- Mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal koperasi.
- Memberi insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi.
Gubernur & Bupati:
- Memprioritaskan anggaran APBD untuk akta notaris koperasi dan pendampingan.
- Jenis Layanan Koperasi Merah Putih
Koperasi ini wajib menyediakan layanan sesuai kebutuhan desa, seperti:
Kantor Koperasi: Pusat administrasi dan koordinasi.
- Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan terjangkau.
- Cold Storage: Penyimpanan hasil pertanian.
- Toko Saprotan : Penyiapan segala kebutuhan pertanian.
- Simpan Pinjam: Akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa.
- Logistik Desa: Distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil.
- Pendanaan & Dukungan Finansial
- Sumber dana: APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui KUR).
- Bank Himbara akan memberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk modal kerja koperasi.
- Desa aktif mendapat insentif tambahan dari APBDes.
Tips untuk Kepala Desa:
- Ajukan proposal pendirian koperasi ke Pemkab/Pemprov untuk dapat akses dana hibah.
- Manfaatkan pelatihan digital gratis dari Kemenkominfo untuk mengelola administrasi koperasi.
- Langkah Pemerintah Desa
- Musyawarah Desa: Libatkan BPD dan warga untuk tentukan jenis layanan koperasi.
- Koordinasi dengan Camat/ Panewu: Minta pendampingan teknis dari Dinas Koperasi Kabupaten.
- Sosialisasi ke Warga: Jelaskan manfaat koperasi, misal: 1.Harga sembako lebih murah daripada warung biasa. 2.Bunga pinjaman lebih rendah daripada rentenir.
- Daftarkan Koperasi: Urus akta notaris dan pengesahan ke Kemenkumham.
Mengapa Inpres Ini Penting?
_Desa Mandiri: Koperasi menjadi motor penggerak ekonomi yang mengelola sumber daya lokal.
_Tekan Ketergantungan: Kurangi ketergantungan pada tengkulak atau rentenir.
_Dukung Program Nasional: Kontribusi desa dalam swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
Aksi Nyata yang Bisa Dilakukan Hari Ini
_Kepala Desa/ Lurah: Segera bentuk tim percepatan koperasi dengan melibatkan karang taruna dan PKK.
_Perangkat Desa: Ikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau Dinas Koperasi setempat.
_Warga: Daftar jadi anggota koperasi untuk dapat akses layanan kesehatan, pinjaman, dan sembako murah.
_Penutup:Dengan Inpres 9/2025, desa punya kesempatan emas membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Manfaatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk wujudkan desa mandiri!/ bps
_dani
(koranpemberitaankorupsi.id)
















