OKUTimur/SumatraSelatan,
koranpemberitaankorupsi.id
Petani di Desa Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatra Selatan, keluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di tingkat pengecer mencapai Rp.280 ribu per pasang.
Salah satu petani di desa Tebat Jaya bapak dengan inisial “L” yang namanya gak mau disebutkan,sudah melakukan penebusan kurang lebih satu bulan yang lewat di kios Sumber Berkah milik bapak Aryadi yang beralamat di desa Muda Sentosa kecamatan Buay Madang OKU Timur.
“Saya membeli pupuk kurang lebih satu bulan yang lewat pak,di tempat mas Aryadi desa muda sentosa, sepasangnya Rp.280 ribu,saya membeli langsung ke kiosnya tidak melalui kelompok tani” ungkapnya.
Guna memastikan kebenaran nya,awak media kami mendatangi kiosnya,ketika sampai di sana kios tutup,lalu menghubungi pemilik Kios “Sumber Berkah” milik bapak Aryadi melalui via WhatsApp (WA)menanyakan tentang kebenaran harga, tapi tidak ada jawaban atau balasan padahal HP pemilik kios selalu aktif hingga terbitnya berita ini tidak ada tanggapan dari bapak Aryadi selaku pemilik kios.
Berdasarkan keterangan dari petani tersebut masih saja pengecer yang nakal menjual pupuk bersubsidi lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) ini jelas-jelas melanggar dari pada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) mereka.
Namun di sayangkan mereka menebus Pupuk tersebut Jauh dari harga HET yang sudah di tetapkan pemerintah atau kata lain Mahal,ini jangan sampai di biarkan terus menerus yang mengakibatkan petani dirugikan karna subsidi yang seharusnya petani nikmati tapi kenyataan nya tidak.
Sangat jauh sekali jika di bandingkan Harga yang sudah di tetapkan pemerintah,
Pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia (PI) mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk Distributornya, Anugrah Mitra Perkasa (AMP) yang memegang wilayah kecamatan Buay Madang dan Buay Madang Timur dalam penyaluran pupuk Bersubsidi agar dapat menindak tegas para pengecer yang nakal, menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET yang sudah di atur pemerintah.
Jika benar terbukti pengecer atau kios Sumber Berkah melanggar atau menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET, distributor dapat memberi sangsi tegas,bila perlu sangsi pecat dari pengecer.
Disisilain pemerintah daerah setempat seakan tutup mata maslah harga pupuk bersubsidi di tingkat petani karna hampir seluruh wilayah kabupaten OKU Timur harga pupuk bersubsidi lebih tinggi dari pada HET yang sudah di tetapkan pemerintah,Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.(ali)
koranpemberitaankorupsi.id
















