Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Jalan Lintas Provinsi Sangnawaluh Kerasaan Perdagangan Rusak, Diduga Pemerintah Tutup Mata

4
×

Jalan Lintas Provinsi Sangnawaluh Kerasaan Perdagangan Rusak, Diduga Pemerintah Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Simalungun/Sumatera Utara, koranpemberitaankorupsi.id

Jalan lintas provinsi Sangnawaluh,Kerasaan menuju perdagangan rusak parah,butuh perhatian dari pemerintah provinsi Sumatera Utara dan kabupaten yang berwenang.

Example 300250

Pantauan awak media Koran pemberitaan korupsi id,jum,at 30/05/2025 sekitar jam 16.47 wib, kecamatan Bandar kabupaten Simalungun propinsi Sumatra Utara.

Menurut narasumber pengguna jalan bapak berinisial ( P ) sangat kesal dan kecewa,sudah puluhan tahun ini jalan tidak pernah diperbaikin.apalagi kalau cuaca hujan deras,jalan yang berlubang tertutup dengan air, banyak orang yang jatuh, kenderaan roda 2 rusak roda 4 dan 6 terhambat

Sehingga pengguna jalan mengambil jalan pintas dari jalan desa, roda dua dan roda ampat, masyarakat jadi komplain dikarenakan banyaknya anak anak bermain dan polusi udara.harapan masyarakat dan pengguna jalan pemerintah, cepat dan sigap menangani Jalan tersebut.

Jalan lintas provinsi sangnawaluh Kerasaan perdagangan sangat rendah,jadi tempat. perkumpulan genangan air, dapat mempersulit pengguna jalan,menimbulkan kemacetan dan antrian.

Menjadi ajang bisnis bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap ( pungli ) gimana pandangan pemerintah dan pejabat yang menggunakan jalan tersebut.

Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat ( PUPR ) provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan Jalan,provinsi juga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/ kota dari anggaran APBD provinsi. Pemerintah provinsi memiliki tanggungjawab atas perencanaan,pembangunan dan pengawasan jalan provinsi 2. Dinas PUPR provinsi merupakan badan yang mengelola dan memelihara jalan provinsi 3. Perbaikan jalan provinsi dapat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/ kota dengan anggaran dari APBD provinsi.

Undang undang yang mengatur mengenai tanggungjawab penyelenggara jalan terkait jalan rusak UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ ) pasal 273.( UU LLAJ ) mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara, jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dan menimbulkan kerugian.

( Rijal )

Example 300x375