Cianjur /Jawbarat
koranpemberitankorupsi.id
Setelah saya konfirmasi bahwasanya beliau mengaku adanya rekaman bahwa ia merangkap jabatan di Desa Karyamukti Kecamatan Leles dan di SDN Citis Kecamatan Leles.
Setelah kami kroscek ke Disdikpora dan ke DMPD Kabupaten Ciannjur bahwasanya bener adanya rangkap jabatan. Oleh karena itu tolong pihak APH segara proses.
Rahmat pun juga mengakui hal tersebut terhadap Handoko selaku dari pada tim investigasi setalah di konfirmasi lewat tlpon rekamanyajua pun ada
Perangkap jabatan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di desa, seperti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilarang. Hukumannya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) jika P3K tersebut terbukti merangkap jabatan. Pemutusan hubungan kerja ini dapat terjadi jika P3K dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terkait tindak pidana yang berhubungan dengan jabatannya.
Handoko
















