Sukabumi/Jawa Barat,
korampemperitankorupi.id
Setalah saya konfirmasi bawasannya jual beli kois di Desa Mekarjaya melebih dari pada het tolong kepada APH jangan tutup mata tutup telinga.
Karena sangat merugikan masyarakat petani sesuai instruksi Mentri Pertanian Pak Amran, jika ada pupuk yang lebih dari pada het segara tangkap, karena suasembada pangan.
Petani sangat kewalahan untuk memuli pupuk melibih het Karana ada vidio nya juga di handokao. Di atur dalam undang undang Menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau dijual di atas harga yang sudah ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Okab
















