Lebak /Banten,
koranpemberitankorupsi.id
Setelah saya konsumsi terkait angran Tahun 2022 untuk keadaan mendesak Nyampe Aggaran Rp 388.800.000 apakah ini buat memperkaya diri atau apa.
Setelah di komfirmai malah minta no dana dan ngasih Rp.50.000 Jaro Asep sangat nganggap wartawan bodrek kami tegak lurus terkait persolan ini.
Tolong kepada AFH segara tangkap dan penjarakan karena sudah merugikan dana desa yang seharusnya anggran tersebut buat masyarakat ini di pake ajang korupsi.
Korupsi dana desa diatur oleh beberapa undang-undang utama, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. UU Desa mengatur tentang pengalokasian dan penggunaan dana desa, sementara UU Pemberantasan Korupsi mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk korupsi dana desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan desa, pemerintahan desa, dan keuangan desa, termasuk dana desa. Pasal 72 ayat 1 huruf d UU Desa menyatakan bahwa pendapatan desa bersumber dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001):
Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi secara umum, termasuk sanksi pidana bagi pelaku korupsi. Pasal 2 UU ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, yang bisa berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Andi Andika
















