Kerinci/ Jambi,
koranpemberitaankorupsi.id
Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir , akhirnya hadir dalam sidang lanjutan perkara perusakan TPS beberapa waktu lalu .
Ahmadi Zubir datang bersama istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh , lebih awal dari jadwal sidang yang ditentukan , Kamis 24 April 2025 .
Pada sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu , Ahmadi datang bersama istri sebelum pukul tanpa pengawalan .
Mantan Wali Kota Sungai Penuh tersebut datang dengan menggunakan baju kotak motif batik dengan menggunakan mobil Pajero .
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nuhammad Hanafi Insya , didampingi 2 hakim lainnya .
Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi , Ahmadi Zubir diambil sumpah terlebih dahulu . Ahmadi Zubir saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan bahwa kehadirannya di pengadilan untuk memenuhi undangan JPU untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait keterkaitan dengan kasus yang sidang berjalan di pengadilan .
Ahmadi mengatakan hakim sempat mempertanyakan apakah ada perintah sebagai pasangan calon pada saat itu . “Apakah ada perintah saya sebagai pasangan calon . Saya sampaikan tidak ada sama sekali , secuil pun tidak ada perintah,” jelasnya .
Ahmadi mengatakan, dirinya sebagai wali kota pada saat itu menginginkan pilkada bisa berjalan aman .
Kalau ada isu mengatakan saya perintah, itu tidak benar sama sekali , itu terjadi spontanitas,” kata Ahmadi Zubir .
Menurutnya , kejadian pada saat itu terjadi karena spontanitas . “Kalau ada perintah , tentunya kita perintahkan semua TPS , tapi kenyataannya tidakkan ? Di Pesisir Bukit cuman 1 TPS,” katanya .
Ahmadi Zubir juga mengklarifikasi bahwa adanya isu yang mengatakan para terdakwa sempat melarikan karena dibiayai . Menurutnya , hal itu sama sekali tidak ada . Kata dia , jika dirinya yang membiayai tersangka, tentu sudah disuruh pergi jauh .
“Saya tahu besoknya mereka ada yang tersangka , besoknya lagi ada yang DPO . Saat itu saya sibuk urusan hasil pilkada pada saat itu , tidak tahu saya kejadian itu,” katanya .
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan bahwa sidang hari ini merupakan sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi yaitu Ahmadi Zubir dan Herlina .
Lanjutnya, keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dari depan pengadilan dalam kapasitas kedekatan hubungan antara para terdakwa dengan Ahmadi Zubir beserta Herlina .
JPU mengatakan sebelumnya kedua saksi sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir di persidangan dan hari ini saksi hadir dengan suka rela .
Haris selaku JPU mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa Ahmadi hanya mengakui benar ada salah satu terdakwa yang datang ke rumah untuk mempertanyakan soal sisa surat suara .
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 30 April 2025 dengan agenda tuntutan JPU .
Editor : dani
(koranpemberitaankorupsi.id)
















