Cianjur/Jawabarat
koranpemberitankorupsi.id
Setelah saya konfirmasi dan ada pengaduan dari tim investigasi Adulrohman, bahwasanya uang tersebut di rekayasa dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Dan juga setalah di implementasikanan jauh dari pada kata sesuai dengan SOP untuk pemeliharaan dengan anggran yang begitu besar.
Tolong kepada APH segera tidak lanjut dan kalau bisa segera diproses hukum ssuai SOP larana sangat merugikan masyarakat dan angran pemerintah.
Permendes No 2 Tahun 2024 mengatur bahwa 20% dari Dana Desa (DD) tahun 2025 harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Selain itu, ada Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.
Untuk pengelolaan keuangan desa, ada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri ini mengatur pengelolaan keuangan desa secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.
Jika terjadi korupsi dana desa, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukannya kepada: BPD setempat, Pemerintah Supra Desa (Kecamatan). Pelaporan atau pengaduan ini dapat berisi objek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
Dana desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa. Pengalokasiannya dihitung berdasarkan: Jumlah desa, Jumlah penduduk, Angka kemiskinan, Luas wilayah, Tingkat kesulitan geografis.
Abdulrohman
















