Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ketidakjelasan Walikota Langsa 4 Bulan Sudah Juga Belum Dilantik

6
×

Ketidakjelasan Walikota Langsa 4 Bulan Sudah Juga Belum Dilantik

Sebarkan artikel ini

Langsa/Aceh, koranpemberitaankorupsi.id

Walikota Langsa Terpilih Hingga berita ini diturunkan juga belum dilantik sehingga Ketidakpastian ini pun menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Mengingat kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh telah lebih dulu melantik pemimpin mereka.

Example 300250

Sudah lebih dari Empat bulan sejak Pilkada Serentak 27 November 2024 digelar, namun pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana dan M. Haikal, tak kunjung dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi Jeffry mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakpastian yang terjadi

“Saya pasrahkan saja pada Allah. Kami sudah melakukan berbagai upaya, berkonsultasi, dan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh, namun yang kami dapatkan hanya ketidakpastian. Ini sangat mengecewakan. Kisruh internal DPRK Langsa justru dikaitkan dengan pelantikan kami,” ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Lebaran Idul fitri ke dua Selasa (1/4/24).

Sebagaimana diketahui, Jeffry yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memenangkan Pilkada Langsa dengan dukungan koalisi besar yang terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat, dan NasDem, serta didukung partai non-parlemen seperti PBB, PSI, PDA, dan Gabthat.

Pasangan Jeffry-Haikal berhasil meraih 31.916 suara sah atau sekitar 40% suara, serta telah mengantongi putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari lalu. Adapun putusan tersebut menegaskan kemenangan mereka tanpa sengketa lebih lanjut.

Merujuk pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 serta Ketetapan MK Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025, pelantikan seharusnya dilakukan setelah penetapan resmi dari KIP Langsa pada Rapat Pleno penetapan hasil pilkada.

Namun, Langsa menjadi satu-satunya kota di Aceh yang masih belum memiliki jadwal pelantikan. Bahkan, Kabupaten Aceh Timur yang masih menghadapi tahapan putusan perkara di MK sudah melantik kepala daerahnya. Di sisi lain, Langsa yang lebih dulu mendapatkan putusan dismissal justru belum mendapatkan kepastian.

Jeffry menegaskan belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa dan Tata Tertib (Tatib) bukanlah alasan sah untuk menunda pelantikan. Berdasarkan regulasi maupun UUPA, jika Pemerintah Provinsi Aceh memiliki kemauan melaksanakan pelantikan tetap bisa dijadwalkan tanpa harus menunggu penyelesaian konflik di DPRK Langsa.

“Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Langsa yang belum memiliki jadwal pelantikan. Ini sangat mengkhawatirkan. Kami hanya ingin memastikan bahwa amanah rakyat tidak dihambat oleh kepentingan politik tertentu,” lanjutnya.

Berlarutnya proses ini pun menimbulkan kekecewaan di berbagai kalangan, serta memicu reaksi dari berbagai unsur elemen masyarakat.

Ulama, Akademisi, tokoh masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai keterlambatan pelantikan turut menghambat jalannya roda pemerintahan. Hal ini termasuk tertundanya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta lambatnya pengambilan kebijakan strategis untuk pembangunan Kota Langsa.

Terakhir Informasi Yang diterima oleh tim media ini Bahwa SK Pelantikan Walikota Langsa udah dikeluarkan, saat ini tinggal legislatif DPRK Langsa yang menjadwalkannya. Akankah Ketidakpastian Pelantikan. ini terus dibiarkan begitu saja tanpa ada yang bisa memastikan apakah berjalan atau tidak.

Report By Chandra
1/5/24

Example 300x375