Garut/Jawa Barat,
koranpemberitankorupsi.id
Kepala Desa Joni, menurut Abah Yayat selaku wartawan media ini setalah melakukan investigasi adanya korupsi dana bangke yang anggaranya senilai Rp.1,590.000.000, sudah di kembalikan lagi ke pusat, setalah tim audit atau dari Dinas dinyatakan bahwa pembangunan jalan dan impelangasinya tidak sesuai spek dan SOP.
Setelah di konfirmasi oleh saudara Handin, tim dari pada Media ini malah memblokir nomor WhatsApp tersebut. Tolong kepada APH segera tangkap, karena merugikan dana ABPN, kami selaku media geram dan masrakat sekitarpun mengaku kecewa kepada pak Kades Joni.
Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, korupsi dana desa juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tindak pidana korupsi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama. Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pencegahan korupsi dana desa melakukan pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa. Melakukan pemantauan sisa Dana di RKUD untuk mengetahui besaran Dana Desa yang belum disalurkan.
















