MESUJI/LAMPUNG KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas kesehatan,Kabupaten Mesuji,
Berinisial,ED,Diduga memiliki hubungan terlarang dengan salah satu PLT Margo Jadi berinisial,T, hubungan terlarang tersebut diduga dilakukan pada salah satu hotel yang berada di Kabupaten Lampung Tengah,Pada Rabo 22 Januari 2025.
Menurut keterangan salah satu awak media,Hasil investigasi dilapangan pada hari Rabu, 22 Januari 2025 di salah satu Hotel BBC Bandar Jaya,tepatnya di Jl.Proklamator Raya,Bandar Jaya Timur.Kecamatan Terbanggi Besar. Kabupaten Lampung Tengah,Dua oknum ASN berinisial ED dan T Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji tersebut sedang berduaan didalam hotel.
“Sekitar pukul 12:40 Wib sampai dengan pukul 17:38 Wib,Dua Oknum ASN tersebut baru keluar dari Hotel BBC dengan cara terpisah,ED keluar melalui lobi samping bagian utara menuju parkiran mobil BBC dan untuk T keluar melalui lobi utama.”Katanya.
Dijelaskannya lagi,”Setelah Kedua Oknum ASN tersebut Keluar,beberapa awak media mencoba untuk konfirmasi Kepada ED, Pak ED ada kegiatan apa bapak di dalam Hotel BBC dan bersama siapa?,tanya awak media kepada ED,”Lalu ED menjawab,Saya istrahat Habis selesai acara di Rumah Sakit Mitra Husada Bandar Jaya sini,dan Saya sendiri,”Ucap ED.
Didalam waktu bersamaan Oknum ASN berinisial,T, keluar dari lobi utama menghampiri ke lobi bagian utara arah parkiran mobil si ED,lalu awak media mencoba menghampiri T dengan tujuan konfirmasi,setelah bertemu T, awak media bertanya kembali, Ibu T ini didalam hotel dalam rangka apa,?..ibu T ini berduaan dengan saudara ED ya,apa yang ibu T lakukan dengan Saudara ED,?.. Lalu T menjawab, Saya naik mobil Bis dari jam 7.30 Wib dari Kota Metro,” Kilah T kepada awak media.
Menurut informasi yang didapat awak media,bahwa ED dan T ini jalan satu mobil dari Kabupaten Mesuji menuju Lampung Tengah.Kuat dugaan awak media bahwa ED,dan T tersebut telah melakukan hubungan terlarang didalam hotel.
Kami dari awak media berharap kepada Bupati Mesuji dan Dinas terkait Kabupaten Mesuji,untuk mengambil tindakan tegas terkait adanya dugaan dua oknum ASN tenaga kesehatan yang di duga melakukan hubungan terlarang di dalam hotel tersebut dan secepatnya diberikan sangsi-sangsi berdasarkan peraturan (UU) ASN yang berlaku.
Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki ketentuan tentang etika dan disiplin bagi ASN. Salah satu ketentuan tersebut adalah larangan melakukan perbuatan yang tidak sopan, termasuk selingkuh.
Ketentuan UU ASN
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pasal 14 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang tidak sopan, termasuk perbuatan yang dapat merugikan nama baik instansi atau pemerintah.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pasal 14 menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perbuatan yang tidak sopan dapat dikenakan hukuman disiplin.
Sanksi
- Hukuman disiplin: ASN yang melakukan selingkuh dapat dikenakan hukuman disiplin, seperti:
- Pemberhentian sementara: PNS dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
- Pengurangan gaji: PNS dapat dikenakan pengurangan gaji.
- Pemberhentian tetap: PNS dapat diberhentikan tetap dari jabatannya.
- Hukuman pidana: Jika selingkuh tersebut melibatkan unsur pidana, seperti perselingkuhan dengan anak di bawah umur atau perselingkuhan yang melanggar hukum, maka ASN dapat dikenakan hukuman pidana.
Etika dan Disiplin
- Kode etik ASN: ASN harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, termasuk larangan melakukan perbuatan yang tidak sopan.
- Pengawasan dan penindakan: Instansi pemerintah harus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang melakukan perbuatan yang tidak sopan, termasuk selingkuh.
Dengan demikian, ASN yang melakukan selingkuh dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin dan pidana, serta dapat merugikan nama baik instansi atau pemerintah.
(tim)
















