PADANG/SUMATERA BARAT KORANPEMBERITAAANKORUPSSI
Akhirnya masyarakat plasma Kampung Baru meminta keadilan dan mengadukan permasalahannya kepihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sumber keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang cukup lama sudah berpuluhan tahun dari 2006, sampai saat ini sudah 19 tahun. Tidak ada kepastian hak dari masyarakat Kampung Baru Pulau Panjang Kecamatan Sangir Batanghari Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat. Sering di bodohi oleh perusahaan serta koperasi KSU BM sebagai badan hukum masyarakat dengan PT MSP, lahan yang tidak tertanam sudah dari tahun 2010 malah dilakukan penyisipan oleh perusahaan.Hal ini di ketahui oleh Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal serta pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP).
Aneh dan lucu juga pemerintah dalam menyikapi perlakuan masyarakat. Hanya menguntungkan keperusahaan PT MSP saja,
mungkin mereka punya hitungan juga dengan perusahaan. Karena zaman sekarang udah lazim para pejabat itu mengambil kesempatan dalam masalah sengketa.
Apalagi kebun sawit itu yang terlintas di pemikiran kami yang orang kampung minus pendidikan ini perusahaan nya sudah jelas wan prestasi
Sisa Hasil saha masyarakat pun sudah di gadaikan ke pihak bank tanpa ada musyawarah antara koperasi dengan anggota. Tunggakan cicilan bunga bank juga ada 20 M, tambah gadaikan (S H U) 49 M
Sedangkan kebun plasma nggak layak di sebut kebun janji ada dana kompensasi sampai sekarang nggak jelas, setiap perusahaan PT MSP mediasi dengan masyarakat berserta pemerintah dan koperasi hasil nya tetap bohong janji manis mulut pembohong
Sampai manejemen yang di Jakarta bapak Bastian Purnama bohong dengan cara bikin pernyataan tertulis di Padang aro Solok Selatan, jadi dengan kejadian ini satu satunya harapan masyarakat yg dibohongi selama ini ya ke pihak hukum, untuk meminta hak nya, karena lahan plasma 800, 30 hektar itu sudah menunggu penyitaan pihak bank, mau bayar pakai apa kredit nya, kebun nya nggak ada hutan belukar aja, disisip sekarang tambah bengkak beban hutang masyarakat, provinsi dan kabupaten nggak ada yang serius menyelesaikan ini.
Saya rasa nggak di anggap mungkin masyarakat kami kampung baru ini oleh pemerintah tapi kalau pemilu rame datang bikin janji Politik (Nggak Ada Sungai pun Mereka Akan Bangun jembatan)
sekarang serahkan kan semua ini ke pihak hukum. Lembaga hukum menilai pantas tidaknya baik provinsi atau kabupaten kapan perlu. Ke pemerintah pusat jakarta
menentukan nya,hal ini juga nanti minta dukungan oleh teman teman
media cetak dan elektronik seperti tv one. TVRI. Padang TV, serta dari SCTV. Agar kita sama sama mendengar melihat kasus kezaliman ini terlindungi selama ini, kata salah seorang masyarakat yang ikut jadi korban.
perusahaan dan koperasi KSU-BM tersebut.
















