LAMPUNG UTARA/LAMPUNG KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23/11/2024, dalam himbauannya Kades mengajak warga memilih salah satu Calon Bupati. Di ketahui, Ini sangat jelas bahwa tindakan kades melanggar Undang Undang dan larangan sebagai Kepala Desa.
Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.
Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa dilarang:
[1] Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok Masyarakat Desa. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Menjadi pengurus partai politik. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan Perundangan-Undangan. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa yang melanggar larangan di atas akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[2] Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu.
Beberapa warga yang enggan disebut namanya, mengaku merasa tidak nyaman dan keberatan dengan Karena mengajak memilih calon bupatipilihannya. Karena menurut mereka memilih caleg itu hak masing masing dan dari Bupati.pemilihan Bupati berdasarkan hati nurani.red
(koranpemberitaankorupsi.id)
















