Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Waterpark Blang Desa Lhok Seutuy Baktiya Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pemkab Aceh Utara Diminta Turun Tangan

19
×

Waterpark Blang Desa Lhok Seutuy Baktiya Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pemkab Aceh Utara Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara — MediaViral.co

Keberadaan Wahana Waterpark Blang yang berlokasi di Desa Lhok Seutuy, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, tempat wisata tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Example 300250

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dua pejabat dari instansi terkait di Kabupaten Aceh Utara pada Senin (2/11/2026).

Dinas PUPR-PRKP Sebut Waterpark Belum Memiliki SLF

Muzakir, dari Bidang Kawasan Permukiman Dinas PUPR-PRKP Aceh Utara, menyampaikan bahwa hingga saat ini bangunan Waterpark Blang di Desa Lhok Seutuy belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, SLF merupakan dokumen penting untuk memastikan sebuah bangunan memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai peruntukannya.

Muzakir menjelaskan bahwa pengurusan SLF membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Di antaranya surat permohonan resmi, KTP pemohon, dokumen kepemilikan tanah berupa akta jual beli atau sertifikat, gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB) teknis, serta biodata penanggung jawab teknis dari konsultan bersertifikat.

Ia menyebutkan bahwa persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh pengelola Waterpark Blang.

Dinas Perizinan: Pengurusan PBG Belum Ada

Keterangan serupa disampaikan Zulkifli, S.Sos., selaku pelaksana PBG pada Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara.

Melalui pesan singkat kepada Kepala Biro Media Viral Aceh Utara, Zulkifli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan Waterpark Blang.

“Sampai saat ini belum ada juga pengurusan izin tersebut,” tegas Zulkifli.

PBG merupakan persetujuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung sesuai ketentuan. Sementara itu, SLF berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Keselamatan Pengunjung Menjadi Perhatian

Belum adanya pengurusan PBG dan SLF tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap bangunan dan operasional Waterpark Blang.

Mengingat tempat wisata tersebut dikunjungi masyarakat, termasuk anak-anak dan keluarga, aspek keselamatan pengunjung serta kelayakan bangunan perlu mendapat perhatian serius.

Pemerintah daerah diminta tidak mengabaikan persoalan ini. Pemeriksaan langsung ke lokasi diperlukan untuk memastikan kondisi bangunan, kelengkapan perizinan, serta pemenuhan standar keselamatan pengunjung.

Pemkab Aceh Utara Diminta Segera Turun Tangan

Kepala Biro Media Viral Aceh Utara mendesak Bupati Aceh Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan maupun keselamatan, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara operasional apabila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari pihak pengelola Waterpark Blang terkait belum adanya pengurusan PBG dan SLF tersebut.

MediaViral.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar kelengkapan perizinan dan keselamatan pengunjung benar-benar menjadi prioritas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (mediaviral.co)

Example 300x375