Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pilperatin Sukamarga Diduga Bermasalah, Tanda Tangan Daftar Hadir Disorot, Warga Desak PSU

62
×

Pilperatin Sukamarga Diduga Bermasalah, Tanda Tangan Daftar Hadir Disorot, Warga Desak PSU

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Lampung — MediaViral.co

Pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilperatin) Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada 29 Oktober 2026 menuai sorotan masyarakat. Dugaan masalah administrasi pemungutan suara, khususnya terkait daftar hadir dan tanda tangan pemilih, mendorong warga meminta pemerintah kabupaten melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga mempertimbangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Example 300250

Salah seorang warga Kecamatan Bangkunat, Sahlani Suhaili, mempertanyakan keabsahan administrasi pemungutan suara. Hal itu menyusul adanya informasi bahwa sebagian besar pemilih diduga tidak menandatangani daftar hadir secara langsung sesuai prosedur.

Menurut Sahlani, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari salah seorang anggota panitia, dari 1.619 warga yang menggunakan hak pilih, hanya sekitar 10 orang yang disebut mengisi daftar hadir dan membubuhkan tanda tangan secara langsung pada awal proses pemungutan suara.

“Kalau benar dari 1.619 orang yang menggunakan hak pilih hanya sekitar 10 orang yang menandatangani daftar hadir sesuai prosedur, tentu ini persoalan serius. Bagaimana panitia bisa mempertanggungjawabkan administrasi kehadiran pemilih lainnya?” ujar Sahlani.

Daftar Hadir Diduga Dilengkapi Setelah Penghitungan Suara

Sahlani juga mengungkapkan adanya informasi bahwa setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, sejumlah kolom tanda tangan dalam daftar hadir pemilih masih kosong.

Menurut informasi yang diterimanya, sehari setelah pemilihan, Camat Bangkunat mempertanyakan kondisi daftar hadir tersebut. Selanjutnya, Ketua Panitia diduga memerintahkan salah seorang anggota panitia untuk melengkapi kolom tanda tangan pemilih yang belum terisi.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah benar ada tanda tangan pemilih yang justru dibuat oleh anggota panitia setelah pemilihan selesai? Kalau memang benar, siapa yang memerintahkan dan berapa banyak tanda tangan yang dibuat? Ini harus dibuka secara terang,” tegas Mujizat Pitut.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administrasi biasa. Sebab, daftar hadir merupakan dokumen penting untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Namun, apabila dokumen daftar hadir diisi oleh orang yang bukan pemilihnya, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keaslian dan kebenaran administrasi pemilihan tersebut,” lanjutnya.

Selisih Suara 66, Warga Minta Transparansi

Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, Pilperatin Pekon Sukamarga mencatat sebanyak 1.806 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.619 pemilih dinyatakan menggunakan hak pilih.

Hasil penghitungan suara tercatat sebagai berikut:

  • M. Zainan Hariri, nomor urut 1: 838 suara.
  • Tomi Sanjaya, nomor urut 2: 772 suara.
  • Suara tidak sah: 9 suara.

Dengan demikian, selisih perolehan suara kedua calon tercatat sebanyak 66 suara.

Menurut Muhizar Pitut, selisih suara tersebut menjadi alasan penting agar dugaan pelanggaran administrasi pemungutan suara diperiksa secara menyeluruh.

“Selisih suara hanya 66. Sementara itu, ada informasi bahwa sebagian besar daftar hadir tidak ditandatangani langsung oleh pemilih. Kami tidak mengatakan seluruh suara itu tidak sah, tetapi kami meminta agar keabsahan prosesnya benar-benar diperiksa,” katanya.

Warga Desak Bupati Pesisir Barat Pertimbangkan PSU

Sahlani meminta Bupati Pesisir Barat bersama pihak yang berwenang segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilperatin Pekon Sukamarga.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen asli, mulai dari DPT, daftar hadir pemilih, kartu atau surat pemberitahuan memilih, berita acara pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara, diamankan untuk mencegah perubahan atau hilangnya bukti.

“Kami meminta Bupati Pesisir Barat tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Panggil Ketua Panitia, anggota panitia, dan pihak kecamatan yang mengetahui kejadian tersebut. Periksa dokumen aslinya, lalu jelaskan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sahlani.

Ia juga meminta agar PSU dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius yang memengaruhi keabsahan hasil pemilihan dan memenuhi ketentuan hukum.

“Kalau terbukti ada pelanggaran serius yang memengaruhi keabsahan pemilihan, kami meminta PSU dilaksanakan sesuai aturan. Lebih baik pemilihan diulang melalui proses yang benar daripada hasilnya terus menimbulkan keraguan dan perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Warga Berharap Kepercayaan Masyarakat Tetap Terjaga

Sahlani dan Mujizat Pitut menegaskan bahwa persoalan Pilperatin Sukamarga tidak semestinya hanya dipandang sebagai persaingan antara calon yang menang dan calon yang kalah.

Menurut mereka, masyarakat memiliki kepentingan agar peratin terpilih memperoleh legitimasi melalui proses pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ini bukan semata-mata persoalan calon nomor satu atau nomor dua. Ini menyangkut hak masyarakat Sukamarga. Siapa pun yang menang harus melalui proses yang benar. Jangan sampai masyarakat diminta menerima hasil pemilihan, sementara administrasi pemungutan suaranya sendiri masih dipertanyakan,” ungkapnya.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang terbuka dan objektif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami ingin Pilperatin Sukamarga diselesaikan secara adil dan terbuka. Jika terbukti ada pelanggaran yang menjadi dasar hukum untuk mengulang pemungutan suara, maka laksanakan PSU. Jangan sampai demokrasi di tingkat pekon kehilangan kepercayaan masyarakat,” pungkas Sahlani Suhaili dan Mujizat Pitut. (mediaviral.co)

Example 300x375