Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Polemik Biaya Pasien BPJS Lintas Kecamatan, Pemkab Lampung Barat Didesak Segera Beri Klarifikasi

100
×

Polemik Biaya Pasien BPJS Lintas Kecamatan, Pemkab Lampung Barat Didesak Segera Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat — MediaViral.co

Masyarakat Kabupaten Lampung Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Dinas Kesehatan segera memberikan klarifikasi resmi terkait penarikan biaya pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan aktif yang berobat di luar kecamatan tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pasien terdaftar.

Example 300250

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai aturan pembiayaan pelayanan kesehatan dan tidak mengalami kebingungan saat berobat di puskesmas.

Polemik ini muncul setelah adanya laporan penarikan biaya sebesar Rp122.500 terhadap seorang pasien asal Kecamatan Batu Brak yang berobat di UPT Puskesmas Balik Bukit.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, petugas medis berdalih bahwa penarikan biaya tersebut mengacu pada peraturan daerah (Perda) atau ketentuan terbaru Pemkab Lampung Barat yang mengatur pembiayaan pelayanan kesehatan antar-kecamatan.

Pasien tersebut diketahui terdaftar di FKTP Kecamatan Batu Brak. Karena berobat di Kecamatan Balik Bukit, pasien disebut tidak termasuk dalam wilayah pelayanan yang mendapatkan pembiayaan gratis secara penuh.

Namun, penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan dari keluarga pasien. Mereka mengaku bingung dan kecewa karena kartu BPJS Kesehatan milik pasien masih berstatus aktif.

Keluarga pasien mempertanyakan dasar hukum penarikan biaya tersebut. Mereka berharap status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hak pelayanan yang dijamin dan ketentuan yang berlaku ketika berobat di luar FKTP terdaftar.

Dinas Kesehatan Diminta Segera Bertindak

Dedi, perwakilan warga setempat, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, ketidakjelasan aturan pembiayaan pelayanan kesehatan dapat menimbulkan keresahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di daerah.

“Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat harus segera turun tangan untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik. Apakah benar ada regulasi daerah seperti Perda atau aturan formal lain yang mewajibkan pungutan lintas kecamatan ini, ataukah ini murni kesalahpahaman prosedur di tingkat fasilitas kesehatan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Dedi menegaskan, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci aturan yang menjadi dasar penarikan biaya tersebut. Penjelasan itu harus mencakup jenis pelayanan yang dikenakan biaya, rincian tarif, serta ketentuan yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan aktif.

Jika memang terdapat aturan yang membatasi pembiayaan pelayanan kesehatan berdasarkan wilayah kecamatan, ia meminta Pemkab Lampung Barat mengevaluasinya bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang jelas prosedurnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa dibingungkan oleh perbedaan informasi antar-fasilitas kesehatan.

Masyarakat Minta Aturan Pelayanan Diperjelas

Masyarakat berharap Pemkab Lampung Barat segera memastikan apakah penarikan biaya sebesar Rp122.500 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Kesehatan diharapkan memberikan penjelasan yang seragam kepada seluruh puskesmas mengenai pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berobat di luar kecamatan tempat FKTP mereka terdaftar.

Kejelasan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah juga diharapkan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan informasi mengenai cakupan layanan, prosedur rujukan, dan kemungkinan biaya tambahan disampaikan secara benar kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dan pihak UPT Puskesmas Balik Bukit mengenai dasar hukum penarikan biaya tersebut masih diperlukan untuk melengkapi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

MediaViral.co membuka ruang bagi Pemkab Lampung Barat, Dinas Kesehatan, UPT Puskesmas Balik Bukit, dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375