Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Wartawan Bukan Konten Kreator, Jurnalis Bekerja Mencari Fakta dan Kebenaran di Lapangan

74
×

Wartawan Bukan Konten Kreator, Jurnalis Bekerja Mencari Fakta dan Kebenaran di Lapangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta — MediaViral.co

Wartawan bukan sekadar pembuat konten yang hanya mengandalkan media sosial, pendapat pribadi, atau informasi yang bersumber dari kata orang. Wartawan memiliki tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, memeriksa, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.

Example 300250

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan tidak cukup hanya duduk di rumah kemudian menyampaikan informasi berdasarkan asumsi, dugaan, atau cerita yang belum jelas kebenarannya. Wartawan dituntut turun ke lapangan untuk melihat persoalan secara langsung, melakukan konfirmasi, menggali keterangan dari berbagai pihak, serta mencari fakta hingga persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara kegiatan jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Karena itu, pekerjaan wartawan bukan hanya soal siapa yang paling cepat mengunggah informasi ke media sosial. Kecepatan memang penting, tetapi akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap informasi jauh lebih penting.

Konten kreator memiliki ruang dan fungsi tersendiri di dunia digital. Namun, membuat video, mengambil gambar, kemudian mengunggahnya ke media sosial tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai wartawan. Sebaliknya, kerja jurnalistik memiliki standar dan tanggung jawab yang melekat pada profesinya.

Perusahaan pers juga memiliki kedudukan yang jelas. UU Pers mendefinisikan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Dewan Pers juga memiliki mekanisme pendataan dan verifikasi perusahaan pers serta menyediakan data media yang telah terverifikasi.

Artinya, pers profesional tidak berdiri hanya berdasarkan klaim pribadi. Ada aturan, kode etik, standar perusahaan pers, serta tanggung jawab jurnalistik yang harus dijalankan.

Wartawan juga bukan manusia yang selalu benar. Wartawan bisa melakukan kesalahan dan karena itu harus bersedia melakukan koreksi serta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan pers. Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dan perusahaan pers bukan pihak yang kebal hukum.

Namun, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bekerja berdasarkan kode etik, melakukan verifikasi dan konfirmasi, serta terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum, profesi tersebut memiliki landasan dan perlindungan dalam kerangka UU Pers. Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur, kepatuhan terhadap kode etik, dan keterikatan dengan perusahaan pers berbadan hukum dalam konteks perlindungan Pasal 8 UU Pers.

Maka, jangan samakan wartawan dengan orang yang hanya bermodal kamera, ponsel, dan akun media sosial.

Wartawan mencari fakta. Wartawan melakukan konfirmasi. Wartawan turun ke lapangan. Wartawan menggali informasi dari berbagai sumber. Wartawan berusaha menemukan kebenaran berdasarkan fakta, bukan sekadar berdasarkan “katanya”.

Pada akhirnya, yang membedakan wartawan profesional dengan pembuat konten bukan semata-mata alat yang digunakan atau tempat informasi dipublikasikan, melainkan proses jurnalistik, tanggung jawab, kode etik, verifikasi, dan kepatuhan terhadap aturan pers.

Sebab, wartawan bukan sekadar orang yang berbicara kepada publik. Wartawan adalah orang yang bertanggung jawab atas proses pencarian dan penyampaian informasi kepada publik.Kalau ingin, tulisan ini juga bisa dibuat atau lebih tajam sebagai berita kritik terhadap “wartawan abal-abal”. (mediaviral.co)

Example 300x375
Daerah