Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Pengolahan Emas Tanpa Izin Berlangsung di Leuwiliang, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

9
×

Diduga Pengolahan Emas Tanpa Izin Berlangsung di Leuwiliang, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Bogor, Jawa Barat — MediaViral.co

Aktivitas pengolahan emas yang diduga berlangsung tanpa izin menjadi perhatian warga di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Example 300250

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pengolahan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial N. Di lokasi itu disebut terdapat bangunan sederhana yang dilengkapi sejumlah mesin gelundung atau tromol berukuran besar.

Mesin tersebut diduga digunakan untuk mengolah batuan yang mengandung emas. Material hasil pengolahan kemudian diduga diproses kembali untuk memisahkan kandungan emas hingga menghasilkan konsentrat atau dore.

Namun, penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan tersebut belum dapat dipastikan. Hal tersebut masih perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan penggunaan bahan berbahaya, seperti merkuri dan sianida. Jika digunakan dan limbahnya tidak dikelola dengan baik, bahan tersebut dapat berisiko mencemari lingkungan.

Kajian Badan Geologi Kementerian ESDM di wilayah pertambangan emas Kabupaten Bogor sebelumnya mencatat bahwa pengolahan emas dengan metode amalgamasi menggunakan merkuri dapat berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan sedimen di sekitar lokasi apabila limbah tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, dugaan aktivitas pengolahan emas di Kampung Citugu dinilai perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.

Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin, jenis bahan yang digunakan dalam proses pengolahan, serta bagaimana limbah hasil pengolahan dikelola.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila kegiatan tersebut memiliki izin dan memenuhi persyaratan lingkungan, penjelasan resmi dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan terhadap aktivitas pengolahan emas tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375