Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pohon Mahoni Diduga Dijual Oknum Guru di Teluk Lapian, Penebangan Dipertanyakan, APH Diminta Usut

76
×

Pohon Mahoni Diduga Dijual Oknum Guru di Teluk Lapian, Penebangan Dipertanyakan, APH Diminta Usut

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Dugaan penyalahgunaan aset atau pohon yang berada di fasilitas publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang oknum guru berinisial H diduga menjual kayu pohon mahoni yang sebelumnya ditebang pada 3 Agustus 2026 di kawasan Jalan Besar No. 4, Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Example 300250

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat bekas tunggul pohon yang telah ditebang. Di lokasi tersebut juga terdapat papan informasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Persoalan yang kini menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang memberikan izin penebangan, siapa pemilik pohon tersebut, ke mana kayu hasil penebangan dibawa, serta apakah hasil penjualannya masuk ke kas pemerintah atau justru menjadi keuntungan pribadi.

Dugaan keterlibatan oknum guru berinisial H tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum (APH).

APH Diminta Periksa Izin dan Aliran Dana

APH diminta segera memeriksa dokumen atau dasar hukum penebangan, status kepemilikan pohon, pihak yang memerintahkan penebangan, jumlah kayu yang dihasilkan, pihak pembeli kayu, hingga dugaan aliran dana hasil penjualan.

Apabila pohon tersebut terbukti merupakan aset pemerintah atau berada di lahan maupun fasilitas pemerintah dan ternyata dijual tanpa kewenangan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait perbuatan yang memenuhi unsur dalam undang-undang tersebut. Namun, penerapannya tetap bergantung pada status pohon atau kayu, lokasi, serta fakta dan unsur hukum yang ditemukan oleh penyidik.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun, Inspektorat, dan APH untuk mengungkap apakah penebangan serta dugaan penjualan pohon mahoni tersebut telah dilakukan sesuai prosedur atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini disusun, dugaan terhadap H masih merupakan informasi yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan. Pihak yang bersangkutan berhak memberikan hak jawab serta menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan ini. (mediaviral.co)

Example 300x375