Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Baru Dikerjakan Sudah Retak, Kualitas Proyek Dinas PUPR Simalungun Dipertanyakan

98
×

Baru Dikerjakan Sudah Retak, Kualitas Proyek Dinas PUPR Simalungun Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Pekerjaan infrastruktur yang tercantum pada papan proyek Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di kawasan Jalan Perjuangan No. 4, Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, menjadi sorotan.

Example 300250

Pasalnya, berdasarkan dokumentasi foto yang diterima, pekerjaan yang disebut masih relatif baru dikerjakan tersebut diduga sudah mengalami keretakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, material yang digunakan, metode pelaksanaan, serta pengawasan dari pihak terkait.

Kerusakan pada pekerjaan yang baru selesai atau masih dalam tahap pelaksanaan perlu segera mendapat pemeriksaan teknis. Pemerintah daerah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, dan penyedia jasa harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak.

Retak Belum Tentu Pelanggaran

Ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tanggung jawab atas kegagalan bangunan dapat ditentukan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, keretakan pada pekerjaan konstruksi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Diperlukan pemeriksaan teknis dan bukti pendukung untuk mengetahui penyebab keretakan serta memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang ditetapkan.

Minta Pekerjaan Diperiksa

Atas kondisi tersebut, instansi berwenang dan aparat penegak hukum (APH) diminta tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kualitas material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak proyek.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan, kelalaian yang memenuhi unsur pidana, manipulasi spesifikasi atau volume pekerjaan, maupun tindakan lain yang menyebabkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan fakta, hasil audit, dan keterangan ahli.

Masyarakat juga berharap pelaksanaan proyek tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran negara yang pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Jangan sampai proyek yang baru dikerjakan sudah mengalami keretakan. Jika memang ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, masyarakat berharap segera dilakukan pemeriksaan, perbaikan, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375