Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

AJP Soroti LHP LKPD Lampung Barat 2025, BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Keuangan Daerah

12
×

AJP Soroti LHP LKPD Lampung Barat 2025, BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat — MediaViral.co

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) menyoroti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.

Example 300250

LHP tersebut disebut bernomor 33B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026.

Berdasarkan telaah AJP terhadap LHP BPK, terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan, retribusi, belanja modal, serta penatausahaan keuangan daerah.

Penggunaan Rekening Titipan Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pendapatan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat.

Dalam LHP BPK disebutkan adanya penggunaan rekening titipan milik PT Bank Lampung sebagai tempat penampungan sementara penerimaan pajak daerah dari wajib pajak sebelum dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

AJP mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penggunaan rekening tersebut karena rekening tersebut disebut bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya pungutan PBB-P2 dari wajib pajak di sejumlah pekon yang belum disetorkan ke kas daerah.

Pengelolaan Retribusi Daerah Turut Disorot

Persoalan lainnya berkaitan dengan pengelolaan retribusi daerah, termasuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup serta retribusi pelayanan pasar pada Diskopdag UKM.

AJP menyoroti mekanisme pengelolaan pasar dan pemungutan retribusi yang disebut belum sepenuhnya tertib. Termasuk di dalamnya persoalan penunjukan pengelola pasar serta belum memadainya data potensi hamparan, los, dan kios.

BPK juga disebut menemukan penerimaan retribusi yang tidak langsung disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme bendahara penerimaan. Sebagian penerimaan disebut digunakan untuk kebutuhan operasional sehingga mekanisme pertanggungjawabannya perlu diperjelas dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Belanja Modal dan TPP Ditemukan Bermasalah

Tidak hanya sektor pendapatan, LHP BPK TA 2025 juga menyoroti sejumlah persoalan pada belanja daerah.

Di antaranya berupa kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, serta belum dikenakannya denda keterlambatan pada sejumlah pekerjaan belanja modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selain itu, terdapat pula temuan terkait penatausahaan kas bendahara pengeluaran, kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta pertanggungjawaban sejumlah belanja operasional yang perlu ditindaklanjuti.

AJP Desak Pemerintah Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Menanggapi temuan tersebut, AJP meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan evaluasi terhadap OPD yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan.

AJP juga meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam rencana tindak lanjut (action plan).

Selain itu, AJP mendorong aparat penegak hukum untuk mencermati temuan-temuan yang dalam pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.

AJP menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan: Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. (mediaviral.co)

Example 300x375