Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Miris! Proyek Revitalisasi SDN 091630 Pematang Kerasaan Diduga Abaikan Keselamatan Siswa

0
×

Miris! Proyek Revitalisasi SDN 091630 Pematang Kerasaan Diduga Abaikan Keselamatan Siswa

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri 091630 Pematang Kerasaan, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai sebesar Rp1.163.422.567.

Example 300250

Pekerjaan proyek berlangsung selama 150 hari kalender, mulai 24 Juni hingga 20 November 2026.

Namun, pelaksanaan proyek diduga menimbulkan persoalan terkait keselamatan siswa. Material dan sisa bongkaran bangunan disebut masih berserakan di sekitar lingkungan sekolah yang juga digunakan siswa untuk beraktivitas.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan seorang siswa kelas V mengalami kecelakaan. Pada 19 Agustus 2026, siswa tersebut dilaporkan tertusuk paku di bagian kaki saat berada di lingkungan sekolah.

Menurut informasi yang diterima, siswa tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada guru. Namun, korban disebut hanya diminta untuk pulang.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban dilaporkan memburuk. Pada 26 Agustus 2026, korban disebut mengalami demam tinggi dan luka pada kaki yang diduga mengalami infeksi hingga mengeluarkan nanah.

Keselamatan Siswa Dipertanyakan

Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan lokasi proyek. Apakah area pekerjaan sudah benar-benar dipisahkan dari lingkungan yang digunakan siswa? Apakah material dan sisa bongkaran sudah ditempatkan di lokasi yang aman?

Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1,16 miliar, keselamatan siswa seharusnya menjadi salah satu perhatian utama selama pekerjaan berlangsung.

Pihak pelaksana proyek dan pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut serta langkah yang telah dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Aspek keselamatan dalam pekerjaan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 22 Tahun 2020.

Sementara itu, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

APH dan Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Aparat penegak hukum (APH), Dinas Pendidikan, pengawas proyek, serta pihak terkait diminta turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap pengamanan area proyek, penempatan material dan sisa bongkaran, penerapan prosedur keselamatan, serta penanganan terhadap siswa yang mengalami kecelakaan.

Jika nantinya ditemukan adanya kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Proyek revitalisasi seharusnya membuat sekolah menjadi lebih baik dan aman bagi siswa. Jangan sampai pembangunan sekolah justru menimbulkan bahaya bagi anak-anak yang sedang belajar.

Keselamatan siswa harus menjadi prioritas. Anggaran besar tidak boleh mengabaikan keamanan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah. (mediaviral.co)

Example 300x375