Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

SP1 Dilayangkan ke Warung Remang-Remang Citanduy, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot Bengkulu

14
×

SP1 Dilayangkan ke Warung Remang-Remang Citanduy, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Bengkulu, 21 Agustus 2026 — MediaViral.co

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada sejumlah tempat hiburan malam dan warung remang-remang di kawasan Jalan Citanduy Raya, sekitar jembatan lapangan golf, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Example 300250

Surat bernomor 800.1.11.1/S1ro/Satpol PP/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, AP, MM.

Dalam surat tersebut, pemilik usaha yang dinilai tidak memiliki izin diminta menghentikan kegiatan dan membongkar sendiri bangunan yang dianggap melanggar ketentuan.

Penertiban itu mengacu pada sejumlah peraturan daerah, antara lain Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 07 Tahun 2021 tentang Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol/Tradisional Lainnya.

Surat Terbit 13 Agustus, Baru Diedarkan 18 Agustus

Penerbitan SP1 tersebut menjadi perhatian masyarakat karena terdapat jeda antara tanggal surat dibuat dan waktu surat diedarkan.

Surat tersebut ditandatangani pada 13 Agustus 2026, namun berdasarkan informasi yang dihimpun, baru diedarkan kepada pihak yang menjadi sasaran penertiban pada 18 Agustus 2026.

Jeda waktu tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai alasan surat baru diedarkan beberapa hari setelah diterbitkan.

Penertiban Pernah Dilakukan Sebelumnya

Penertiban kawasan tersebut bukan kali pertama dilakukan.

Pada April 2025, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Kapolresta Bengkulu, Satpol PP, serta unsur TNI pernah turun langsung melakukan penertiban di kawasan tersebut.

Saat itu, pemilik bangunan disebut diminta membongkar bangunannya secara mandiri. Pemerintah juga menyampaikan akan melakukan pembongkaran apabila perintah tersebut tidak dilaksanakan.

Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas dan bangunan di kawasan tersebut masih ditemukan hingga saat ini. Bahkan, disebut terdapat bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat karaoke.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana efektivitas penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum ASN Disorot

Masyarakat juga menyoroti razia Satpol PP yang dilakukan pada 9 Agustus 2026 dini hari.

Dalam razia tersebut, petugas disebut menemukan seorang pria yang mengaku sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pria tersebut dikabarkan berada di salah satu warung bersama seorang perempuan dan mengaku sebagai wakil pemilik usaha.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena belum diketahui secara jelas tindak lanjut terhadap oknum ASN yang dimaksud.

Masyarakat meminta Satpol PP Kota Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan klarifikasi apabila informasi tersebut benar.

Warga Minta Penertiban Dilakukan Secara Konsisten

Dengan diterbitkannya SP1 terbaru, masyarakat berharap penertiban tidak berhenti pada pemberian surat peringatan.

Warga meminta pemerintah menegakkan peraturan secara konsisten terhadap seluruh usaha yang terbukti melanggar ketentuan, tanpa membedakan pemilik ataupun pihak yang berada di belakang usaha tersebut.

Pemerintah juga diharapkan menyampaikan perkembangan penertiban secara terbuka, termasuk mengenai bangunan yang tidak memiliki izin dan dugaan keterlibatan oknum ASN.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkot Bengkulu setelah SP1 diterbitkan. Apakah penertiban akan benar-benar dilanjutkan sesuai aturan, atau kembali berhenti pada tahap peringatan?

Catatan: Informasi mengenai dugaan pelanggaran dan keterlibatan oknum dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak terkait. MediaViral.co memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. (mediaviral.co)

Example 300x375