Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Masyarakat Soroti Dugaan “86” dan “Bisnis Pasal” di Lampung Utara

13
×

Masyarakat Soroti Dugaan “86” dan “Bisnis Pasal” di Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — MediaViral.co

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Utara menyoroti dugaan praktik “86” dalam penanganan perkara pidana. Istilah “86” yang berkembang di masyarakat sering dikaitkan dengan penyelesaian perkara di luar proses pengadilan.

Example 300250

Menurut sejumlah warga, ada anggapan bahwa tidak semua orang yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana akhirnya menjalani proses persidangan. Beberapa perkara disebut dapat berakhir dengan perdamaian setelah dilakukan penanganan di kantor polisi.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti istilah “bisnis pasal”. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan penggunaan pasal yang lebih berat terhadap seseorang sehingga ancaman hukumannya menjadi lebih tinggi.

Warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena penerapan pasal dalam sebuah perkara seharusnya berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang ditemukan.

Sebagai contoh, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana ringan dapat dikenakan pasal terkait senjata tajam apabila memang ditemukan barang bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluhan mengenai dugaan praktik “86” dan “bisnis pasal” disebut sudah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Meski demikian, tudingan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Lampung Utara dapat bekerja secara profesional, transparan, dan adil dalam menangani setiap perkara. (mediaviral.co)

Example 300x375