Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Keluarga Ambar Mengaku Jadi Korban Dugaan Perampasan Tanah, PPWI Minta Kasus Diusut Tuntas

4
×

Keluarga Ambar Mengaku Jadi Korban Dugaan Perampasan Tanah, PPWI Minta Kasus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman dan istrinya, Mia Laelasari, mengaku menjadi korban dugaan perampasan tanah yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat.

Example 300250

Tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 6.855 meter persegi dan berada di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman, ibu kandung Ambar.

Menurut keterangan Ambar dan Mia, persoalan ini bermula dari sengketa utang-piutang yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pada 28 Juli 2023, Ambar dan Mia mengaku dijemput oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk. Selama menjalani pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat tekanan agar menjual tanah milik mereka untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.

Mereka juga mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan surat pengosongan.

Mia mengatakan, pada 2 Agustus 2023 dilakukan transaksi senilai Rp8 miliar di sebuah kantor Bank BCA. Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut tidak mereka kuasai karena langsung dipindahkan ke rekening pihak lain.

Merasa dirugikan, Ambar dan Mia kemudian mengadukan peristiwa tersebut kepada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Ambar. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan semua pihak yang disebut dalam kasus tersebut.

Selain itu, PPWI meminta agar dokumen jual beli yang diduga dibuat di bawah tekanan diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jika terbukti tidak sah, PPWI berharap dokumen tersebut dapat dibatalkan melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Kebon Jeruk maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan adil sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum. (mediaviral.co)

Example 300x375