Empat Lawang, Sumatera Selatan 4 Agustus 2026 – MediaViral.co
Polres Empat Lawang masih menangani kasus dugaan penghinaan, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam gelar perkara di Ruang Vitcon Polres Empat Lawang, terlapor memberikan penjelasan mengenai unggahan yang memuat kalimat, “Termasuk Anda Bu Diah, pencari berita yang sukanya menjatuhkan orang. Nanti saya kritik tidak terima, giliran dikritik orang mengop-mengop.”
Terlapor mengatakan bahwa kata “Bu Diah” dalam unggahan tersebut tidak ditujukan kepada pelapor, Diah Anggraini. Menurutnya, kata tersebut dapat memiliki berbagai arti dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan itu menjadi perhatian karena terlapor diketahui berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia. Sejumlah pihak berpendapat bahwa arti sebuah kalimat harus dilihat secara utuh, termasuk isi kalimat, konteks, dan kepada siapa pernyataan itu ditujukan.
Pelapor, Diah Anggraini, menghormati hak terlapor untuk membela diri. Namun, ia menegaskan bahwa kebenaran dari setiap keterangan harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Saya sudah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar, rekaman video, dan dokumen pendukung kepada penyidik. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” kata Diah.
Diah berharap proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, pendamping hukum Diah Anggraini, Feri Indra Leki, SPSc., CLAD., CLDS., mengatakan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nama baik kliennya, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi wartawan.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan siapa pun, sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah merendahkan atau menyerang profesi wartawan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Empat Lawang. Hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan, fakta, dan alat bukti yang dimiliki penyidik. (mediaviral.co)
















