Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan “Amputasi” Aturan Swakelola Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat: Kadisdikbud dan PPK Dinilai “BUTA” Regulasi APBN

9
×

Dugaan “Amputasi” Aturan Swakelola Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat: Kadisdikbud dan PPK Dinilai “BUTA” Regulasi APBN

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat | MediaViral.co

Pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2026 kini berada di bawah sorotan tajam publik secara nasional.

Example 300250

Proyek beranggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diduga kuat diwarnai praktik “sulap” anggaran, di mana proyek yang sejatinya berskema Swakelola justru disinyalir di pihak ketigakan atau diborongkan kepada kontraktor/rekanan.

Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat yang membiarkan—atau bahkan diduga mengondisikan—pengerjaan swakelola jatuh ke tangan pemborong ini memicu kritik amat keras.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Barat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai “buta aturan” dan secara terang-terangan mengabaikan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang disyaratkan oleh pemerintah pusat.

Menabrak Benteng Hukum PBJP Nasional
Secara regulasi, pengalihan total pengerjaan swakelola kepada pemborong merupakan pelanggaran berat atas azas dan etika pengadaan publik.

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo.Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (serta pembaruannya pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025), skema swakelola diwajibkan untuk memberdayakan unsur sekolah, Komite Sekolah, maupun Kelompok Masyarakat setempat.

Pihak ketiga atau rekanan dalam aturan hukum nasional hanya diperbolehkan menyediakan material atau menyewakan alat berat jika diperlukan—bukan mengambil alih seluruh pengerjaan fisik bangunan dari nol hingga selesai.

“Jika proyek swakelola justru diserahkan penuh ke kontraktor, ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang sistematis. Kadisdikbud dan PPK terkesan ‘buta aturan’ atau justru berpura-pura buta demi memuluskan praktik bagi-bagi kue proyek. Praktik seperti ini mematikan partisipasi masyarakat dan sangat berpotensi menjadi ajang pemburuan fee (pangkasan anggaran),” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik dan transparansi anggaran nasional.

Tak hanya menabrak Perpres, tindakan pemindahtanganan ini secara eksplisit mengangkangi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola—khususnya pengerjaan Tipe IV berbasis sekolah/masyarakat—serta Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Revitalisasi/DAK Fisik Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sorotan pada Kinerja Kadisdikbud dan PPK
Posisi Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK sebagai penanggung jawab teknis kini disudutkan. Keberadaan regulasi yang mengikat seharusnya menjadi patokan utama, bukan malah dilanggar demi memberi ruang bagi rekanan swasta yang ingin meraup keuntungan dari anggaran pendidikan.

Praktik pengalihan ini berpotensi memicu kerugian keuangan negara, mengingat pengerjaan oleh kontraktor pada proyek swakelola kerap memotong margin keuntungan serta pajak, yang ujung-ujungnya berdampak pada penurunan mutu spesifikasi fisik bangunan sekolah tempat anak-anak belajar.

Desakan Audit Investigatif dan APH Turun Tangan
Hingga berita nasional ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat maupun PPK kegiatan revitalisasi sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengalihan proyek swakelola APBN ini.

Aktivis anti-korupsi, elemen jurnalis, serta masyarakat mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, BPKP, hingga Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk segera turun ke lapangan.

Audit investigatif secara menyeluruh dinilai sangat mendesak guna mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat Disdikbud Lampung Barat dan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara hukum,”(mediaviral.co)

Example 300x375