Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis disertai kritik keras kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Barat. Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil investigasi yang mengungkap dugaan penyimpangan anggaran rutin, penggelembungan harga (mark-up), serta dugaan maladministrasi dalam perencanaan belanja Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Ketua DPC AJP Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan surat konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi tim AJP bersama data awal yang diperoleh dari Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Provinsi Lampung.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki AJP, sejumlah pos anggaran di lingkungan Bappeda Lampung Barat dinilai tidak wajar dan perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Dugaan Mark-Up Belanja Rutin
AJP menyoroti realisasi 83 paket belanja operasional rutin Tahun Anggaran 2025 dengan nilai total Rp683.838.100. Belanja tersebut meliputi fotokopi, alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, serta makan dan minum rapat.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah paket belanja fotokopi dengan Kode RUP 59363013 senilai Rp29.479.600 untuk 60.874 lembar fotokopi. Berdasarkan perhitungan AJP, biaya per lembar mencapai sekitar Rp484,27, yang dinilai berada di atas kisaran harga pasar lokal.
Selain itu, AJP juga menyoroti anggaran makan dan minum rapat sebesar Rp220.556.500 yang terdiri dari 38 paket kegiatan. Berdasarkan hasil investigasi, kualitas konsumsi diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah direalisasikan.
Soroti Dugaan Pemecahan Paket
Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, AJP menemukan adanya 217 paket pengadaan dengan total nilai Rp1.191.215.424 atau rata-rata sekitar Rp5,48 juta per paket.
Menurut AJP, sekitar 92 persen paket tersebut menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung (PL). Bahkan ditemukan paket bernilai sangat kecil, mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000, yang didaftarkan secara terpisah.
AJP menduga pola tersebut mengarah pada praktik artificial splitting atau pemecahan paket pengadaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak Bappeda.
Belanja Perjalanan Dinas Jadi Sorotan
AJP juga mempertanyakan penempatan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1.153.513.000, yang terdiri atas perjalanan luar daerah sebesar Rp980 juta dan perjalanan dalam kota sebesar Rp173 juta, ke dalam skema swakelola.
Menurut AJP, mekanisme tersebut perlu dijelaskan agar sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Beri Waktu Klarifikasi 3 x 24 Jam
Melalui surat bernomor 114/B/DPC-AJP/LBAR/VII/2026, AJP memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Plt. Kepala Bappeda Lampung Barat untuk memberikan klarifikasi tertulis.
AJP meminta Bappeda menjelaskan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belanja fotokopi, alasan pemecahan paket pengadaan, melakukan penyesuaian RUP apabila diperlukan, serta membuka akses terhadap dokumen kontrak dan berita acara serah terima (BAST) atas paket-paket yang menjadi sorotan.
AJP menyatakan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat klarifikasi atau penjelasan yang memadai, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalis Persada di Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi tersebut. MediaViral.Co tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)
















