Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya pungutan retribusi pelayanan pasar yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pesisir Barat menjadi sorotan publik. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) untuk menghentikan praktik pungutan tersebut serta menyetorkan sisa penerimaan retribusi sebesar Rp140.181.000,00 ke Kas Daerah.
Menanggapi temuan itu, Sekretaris DPC Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kabupaten Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mewakili Ketua DPC TRINUSA Effendi, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Menurut Sugeng, pungutan yang dilakukan tanpa dasar Perda merupakan persoalan serius yang harus segera dihentikan.
“Kami sangat menyayangkan adanya temuan ini. Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dalam Perda merupakan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya para pedagang. Apabila benar dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, DPC TRINUSA Pesisir Barat meminta Bupati Pesisir Barat tidak mengabaikan rekomendasi BPK. Kepala Diskopdag diminta segera menghentikan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan serta memastikan seluruh penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
DPC TRINUSA juga menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK hingga tuntas. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar praktik serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap keuangan daerah.
“Kami akan terus memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penyelesaian temuan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambah Sugeng.
Selain itu, DPC TRINUSA berharap temuan BPK dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi daerah. Apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, pihaknya meminta agar penanganannya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
TRINUSA menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (mediaviral.co)
















