Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co
Proyek pembangunan Rigid Pavement (beton kaku) di Jalan Surfaktan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sepanjang 1.566 meter dengan lebar 12 meter yang dikerjakan oleh PT Nusantara Cemerlang Prospero (PT NCP) menuai sorotan tajam.
Pasalnya, proyek yang belum lama selesai tersebut diduga telah mengalami keretakan di sejumlah titik. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Retakan pada konstruksi beton menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas material yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, serta efektivitas pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.
Sorotan juga mengarah kepada Unit PISMK yang dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan. Masyarakat mempertanyakan apakah fungsi pengawasan telah dijalankan secara maksimal sejak awal pelaksanaan pekerjaan hingga proses serah terima proyek.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya pelaksana proyek yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan agar proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Masyarakat mendesak Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, volume, mutu material, dan administrasi proyek guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pengurangan mutu, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur hukumnya terbukti melalui proses hukum.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara baru seumur jagung sudah retak. Pengawasan harus dievaluasi, dan jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga. (mediaviral.co)
















