Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Pekon Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Temuan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan ternak kambing hingga indikasi mark-up pada proyek infrastruktur.
Berdasarkan dokumen realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, tercatat alokasi dana sebesar Rp218.050.000 untuk pengadaan 89 ekor kambing ternak. Hasil audit forensik tim AJP menunjukkan nilai pengadaan mencapai rata-rata Rp2.450.000 per ekor.
Namun, harga tersebut dinilai tidak wajar karena jauh di atas harga pasar lokal yang berkisar antara Rp1.200.000 hingga Rp1.500.000 per ekor. Perbedaan harga tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up dalam proses pengadaan.
Tim investigasi AJP juga menemukan bahwa jumlah fisik kambing yang diterima masyarakat diduga tidak sesuai dengan kuota sebanyak 89 ekor. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan ternak tersebut, pihak pekon menyatakan bahwa kambing-kambing itu telah mati secara massal.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Pekon Tambak Jaya belum dapat menunjukkan surat keterangan kematian ternak yang diterbitkan secara resmi oleh dokter hewan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat.
“Ketidakmampuan pihak pekon membuktikan kematian ternak melalui surat keterangan medis yang sah mengindikasikan adanya modus phantom procurement atau pengadaan fiktif sebagian,” ujar Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, Sabtu (27/6/2026).
Selain sektor peternakan, investigasi AJP juga menyoroti dugaan mark-up pada proyek jalan rabat beton. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek Rabat Beton PMK Subhan Ulu Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp195.768.100 dan indeks harga mencapai Rp1.623.284 per meter kubik.
Nilai tersebut disebut jauh melampaui batas kewajaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lampung Barat yang sebesar Rp946.450 per meter kubik. Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara pada satu titik proyek itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp81 juta.
DPC AJP telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Peratin Tambak Jaya tertanggal 26 Juni 2026. Pemerintah pekon diberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) dan nota pembelian yang sah.
“Jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak pemerintah pekon tetap tidak kooperatif, maka kami akan melimpahkan hasil temuan ini sebagai laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Liwa dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sugeng.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Pekon Tambak Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan temuan dalam audit investigatif tersebut. (mediaviral.co)
















