Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PLN UP3 Nias Diduga Hindari Konfirmasi, Legalitas Transportir BBM PLTD Kepulauan Nias Selatan Jadi Sorotan

54
×

PLN UP3 Nias Diduga Hindari Konfirmasi, Legalitas Transportir BBM PLTD Kepulauan Nias Selatan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, Sumatera Utara – MediaViral.co

Legalitas perusahaan jasa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah kepulauan Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan publik.

Example 300250

Di tengah pertanyaan yang berkembang mengenai status perizinan dan standar pengangkutan yang digunakan, pihak PLN UP3 Nias dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan di Nias Selatan mempertanyakan identitas perusahaan transportasi laut yang selama bertahun-tahun digunakan untuk mendistribusikan BBM ke sejumlah PLTD di wilayah kepulauan. Mereka menilai keterbukaan informasi diperlukan mengingat kegiatan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik yang dijalankan oleh PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

“Publik berhak mengetahui perusahaan mana yang ditunjuk sebagai pengangkut BBM PLTD, bagaimana legalitasnya, serta apakah armada yang digunakan telah memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh pemerhati kebijakan publik di Nias Selatan.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, pengangkutan BBM menuju sejumlah PLTD di wilayah kepulauan selama ini menggunakan kapal kayu tradisional yang dikenal dengan nama KM Entino 1 dan KM Entino 2. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian sarana transportasi yang digunakan dengan regulasi pengangkutan BBM dan standar keselamatan pelayaran.

Sejumlah praktisi hukum menilai kegiatan pengangkutan BBM wajib memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya.

Menurut mereka, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun standar operasional pengangkutan BBM, hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Tidak tertutup kemungkinan dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak PLN UP3 Nias belum memperoleh tanggapan. Wartawan mendatangi kantor PLN UP3 Nias di Jalan Gomo Nomor 21, Kota Gunungsitoli, selama dua hari berturut-turut, yakni pada 10 dan 11 Juni 2026.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang hendak dimintai keterangan, yakni Lamris Rajagukguk dan Leonard Tulus M. Panjaitan, belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan terkait legalitas perusahaan pengangkut BBM maupun penggunaan armada yang melayani distribusi BBM ke PLTD di wilayah kepulauan Nias Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN UP3 Nias. (mediaviral.co)

Example 300x375