Jakarta, 11 Juni 2026 – MediaViral.co
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Cipta Mandiri Agung Jaya terhadap PT Pribadi Cipta Mandiri dan PT Pribadi Asia Persada dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 1114/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat I, PT Pribadi Cipta Mandiri, dan Tergugat II, PT Pribadi Asia Persada, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Kemenangan melalui putusan verstek itu diraih PT Cipta Mandiri Agung Jaya dengan pendampingan tim kuasa hukum Ali Akiram, S.H., M.H., dan Bernadus Tomo, S.H., dari Kantor Advokat Real Advocate & Partners.
Perkara ini bermula ketika PT Cipta Mandiri Agung Jaya yang diwakili Direktur Utama Jefferson M. Udompoh telah menyelesaikan seluruh kewajiban operasional pemborongan tenaga kerja serta penyediaan peralatan kebersihan di lokasi kerja para tergugat. Namun setelah pekerjaan selesai, pihak tergugat diduga memutus kerja sama secara sepihak dan belum menyelesaikan pembayaran atas sejumlah tagihan (invoice) yang telah diajukan oleh penggugat.
Sebelum menempuh jalur hukum, kuasa hukum penggugat telah melayangkan Somasi I, Somasi II, hingga Somasi III. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respons maupun penyelesaian dari pihak tergugat.
Melalui proses pembuktian di persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum kedua tergugat untuk membayar kerugian materiil senilai ratusan juta rupiah secara tunai dan seketika kepada PT Cipta Mandiri Agung Jaya.
Kuasa hukum penggugat, Ali Akiram, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas putusan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum dan kepastian keadilan bagi para pelaku usaha penyedia jasa agar hak-hak komersial mereka tidak dirugikan secara sepihak,” ujar Ali.
Ia menegaskan bahwa seluruh hak pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut telah dipenuhi oleh kliennya jauh sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
“Klien kami sudah membayarkan seluruh kewajibannya kepada para pekerja, mulai dari gaji, seragam, BPJS, hingga kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Karena tidak ada kejelasan dari pihak tergugat, kami akhirnya menempuh jalur hukum. Bahkan selama proses persidangan berlangsung, para tergugat tidak pernah hadir,” jelasnya.
Menurut Ali, gugatan tersebut murni dilakukan untuk memperjuangkan hak komersial kliennya yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak tergugat.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Ali menegaskan pihaknya siap mengajukan permohonan eksekusi apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela setelah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan sudah jelas diperintahkan agar para tergugat membayar kewajibannya secara sekaligus dan seketika. Apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dan para tergugat masih tidak kooperatif, maka kami akan mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar menjalankan setiap kerja sama bisnis dengan itikad baik serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati demi terciptanya kepastian hukum dalam dunia usaha. (mediaviral.co)
















