Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Gugatan Wanprestasi PT CMAJ: Tergugat PT BDP Kembali Mangkir di Sidang Mediasi

23
×

Gugatan Wanprestasi PT CMAJ: Tergugat PT BDP Kembali Mangkir di Sidang Mediasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Sidang perkara dugaan wanprestasi dengan nomor perkara 370/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/6/2026). Perkara hukum ini ditempuh oleh PT Cipta Mandiri Agung Jaya (PT CMAJ) selaku pihak penggugat melawan PT Bangun Daya Persada (PT BDP) selaku pihak tergugat.

Example 300250

Namun, jalannya persidangan yang telah memasuki agenda perdamaian atau mediasi tersebut kembali berjalan pincang. Pihak tergugat, PT BDP, mangkir dan belum pernah menghadiri rangkaian persidangan yang dijadwalkan oleh majelis hakim sejak perkara ini didaftarkan pada 7 Mei 2026 lalu.

Kuasa hukum PT CMAJ, Ali Akiram, S.H., M.H., membenarkan perihal ketidakhadiran pihak lawan saat ditemui usai persidangan. Menurutnya, sikap tergugat sangat disayangkan mengingat agenda hari ini merupakan upaya perdamaian yang krusial bagi kedua belah pihak.

“Sampai dengan hari ini, yang seharusnya merupakan agenda perdamaian, pihak lawan tidak hadir. Selain panggilan resmi dari pengadilan, kami juga sudah menginformasikan persidangan ini melalui rekan NS, kuasa hukum tergugat saat somasi pada Agustus 2025 lalu,” ujar Ali Akiram.

Namun, lanjut Ali, rekan NS menyampaikan bahwa pihak prinsipal atau manajemen PT BDP belum memberikan kuasa penuh untuk menghadiri persidangan karena kondisi internal perusahaan yang sedang tidak stabil.

Ali kemudian menunjukkan bukti koordinasi melalui pesan WhatsApp dengan rekan NS yang menyatakan, “Pagi bg.. Kami blm dpt kuasa bang… Keadaan BDP sepertinya lg sgt krng baik..”

Setali tiga uang, konfirmasi yang dilakukan Ali Akiram kepada salah satu perwakilan PT BDP berinisial A juga membuahkan jawaban yang sama.

Saat ditanya awak media mengenai kelanjutan persidangan ke depan, Ali Akiram menjelaskan bahwa jika tergugat terus-menerus absen setelah dipanggil secara patut, maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

“Berdasarkan data yang sudah kami masukkan secara resmi melalui sistem Electronic Court (e-Court) Mahkamah Agung, gugatan materiil wanprestasi ini didaftarkan oleh PT CMAJ dengan kelengkapan berkas yang meliputi surat kuasa, surat gugatan, serta alat bukti surat pendukung lainnya,” jelas pengacara muda yang akrab disapa Paktut Kiram tersebut.

Terkait nilai kerugian, Ali mengungkapkan bahwa PT CMAJ mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar akibat dugaan wanprestasi ini. Nilai tersebut merupakan outstanding atau sisa pembayaran yang hingga kini belum dilunasi oleh PT BDP.

Meski demikian, pihak penggugat mengaku tidak menutup pintu komunikasi.

“Perdamaian tentunya masih terbuka sebelum adanya putusan, tinggal kita lihat saja bagaimana iktikad baik dari tergugat,” pungkasnya. (mediaviral.co)

Example 300x375