Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Di Balik Rekor 16 Kali WTP Lampung Barat, AJP Soroti Tumpukan Temuan BPK yang Belum Tuntas

2
×

Di Balik Rekor 16 Kali WTP Lampung Barat, AJP Soroti Tumpukan Temuan BPK yang Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-16 berturut-turut yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat (29/05/2026).

Example 300250

Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya bersih dari persoalan.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah temuan dan rekomendasi BPK yang hingga kini belum diselesaikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

“Masyarakat jangan terkecoh dengan label WTP. Opini BPK hanya menjelaskan bahwa laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Itu bukan jaminan daerah bebas dari kebocoran anggaran ataupun pemborosan,” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangannya.

AJP Lampung Barat mengungkapkan, berdasarkan data dalam dokumen “Matrik Pemantauan LHP BPK Semester I”, masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi catatan penting.

Pada sektor infrastruktur dan pembangunan gedung, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi proyek, hingga denda keterlambatan yang belum diterapkan secara maksimal. Temuan tersebut disebut terjadi di beberapa OPD, di antaranya Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, AJP juga menyoroti sektor belanja pegawai. Terdapat temuan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras pegawai di sembilan OPD yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara pada sektor pendapatan daerah, AJP menilai pendataan objek pajak hotel dan air tanah masih belum optimal. Pengelolaan retribusi pasar juga disebut belum tertib. Di sisi lain, realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk program Gerakan Pangan Murah pada Dinas Ketahanan Pangan diduga tidak sesuai petunjuk teknis.

Ingatkan Batas Waktu 60 Hari

AJP Lampung Barat mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh kepala OPD wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan.

“Untuk LHP Tahun Anggaran 2025 yang baru diserahkan hari ini, kami akan mengawasi secara ketat tindak lanjut dari masing-masing OPD agar tidak hanya menjadi janji semata,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, perhatian utama AJP saat ini tertuju pada sejumlah temuan dalam LHP IHPS I Tahun 2025 yang disebut telah melewati batas waktu rencana aksi pada 22 Juli 2025 lalu. Hingga kini, beberapa rekomendasi pengembalian kerugian negara diduga belum diselesaikan sepenuhnya.

Menurut Sugeng, apabila rekomendasi BPK yang telah jatuh tempo terus diabaikan, maka persoalan tersebut dapat berkembang dari pelanggaran administrasi menjadi persoalan hukum.

“Jika temuan yang sudah jatuh tempo itu tidak segera dituntaskan, AJP siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya. (mediaviral.co)

Example 300x375