Way Kanan, Lampung — MediaViral.co
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus penipuan bermodus bisnis emas dengan total kerugian korban mencapai Rp481 juta.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Heri Setiawan (31) dan Margono (34), warga Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026, ketika Heri Setiawan menghubungi korban bernama Riky Susanto dan meminta uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk transaksi bisnis emas. Karena sebelumnya keduanya pernah melakukan transaksi serupa, korban pun percaya dan langsung mentransfer uang tersebut.
Namun, permintaan uang terus berlanjut dalam beberapa hari berikutnya, yakni:
7 Mei 2026 sebesar Rp50 juta
8 Mei 2026 sebesar Rp150 juta
9 Mei 2026 sebesar Rp200 juta
10 Mei 2026 sebesar Rp61 juta
Total uang yang telah dikirim korban mencapai Rp481 juta.
Seiring berjalannya waktu, korban mulai merasa curiga karena pelaku sulit dihubungi. Saat korban mendatangi rumah pelaku, Heri diketahui sudah tidak berada di tempat.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 15 Mei 2026, Margono diduga ikut menjalankan aksi penipuan dengan modus berbeda. Ia mengaku bahwa Heri diamankan pihak kepolisian karena membeli emas dari tambang ilegal.
Margono kemudian meminta uang sebesar Rp150 juta kepada korban dengan alasan untuk membantu mengeluarkan Heri dari kantor polisi. Namun korban hanya mampu menyiapkan Rp20 juta yang kemudian diserahkan di sebuah warung bakso di wilayah Baradatu.
Korban akhirnya melakukan pengecekan langsung ke Polres Way Kanan dan mendapati bahwa Heri ternyata tidak pernah ditangkap polisi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Riky Susanto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bergerak cepat dan berhasil mengamankan Margono di sebuah warung bakso, sementara Heri ditangkap di Hotel Kemuning, Baturaja, Sumatera Selatan.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok investasi maupun bisnis yang menjanjikan keuntungan cepat. (mediaviral.co)
















