Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
PTPN IV Regional II PalmCo Unit Kebun Tinjowan kembali menjadi sorotan publik setelah salah seorang tenaga provider pengamanan dari PT Jaya Wira Manggala, almarhum H. Nababan, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa malam (12/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di Tanjung Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Almarhum diketahui bertugas di Afdeling VI dengan lokasi ancak jagaan 04 E, 04 I, 05 BA, dan 19 S. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, sistem kerja provider pengamanan tersebut diduga memberlakukan jam kerja hingga 24 jam tanpa memperhatikan kondisi kesehatan pekerja.
Sebelum meninggal dunia, almarhum disebut telah meminta izin cuti untuk berobat karena kondisi kesehatannya terus menurun. Namun, permintaan tersebut diduga tidak dikabulkan oleh pihak terkait hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumahnya sendiri.
Peristiwa ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak. Mereka menilai perusahaan maupun provider pengamanan diduga lalai dalam memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, pihak perusahaan maupun provider dapat dijerat dengan ketentuan pidana ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait hak pekerja atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja provider pengamanan di lingkungan PTPN IV Regional II PalmCo Unit Kebun Tinjowan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (mediaviral.co)
















