Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Viral, Dugaan Penjebakan dan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Way Kanan, Lampung Utara Juga Sama, Hukum.! “Dijual Beli”

66
×

Viral, Dugaan Penjebakan dan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Way Kanan, Lampung Utara Juga Sama, Hukum.! “Dijual Beli”

Sebarkan artikel ini

Lampung — MediaViral.co

Dugaan praktik penjebakan dan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian mencuat di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Example 300250

Seorang pedagang BBM eceran bernama Supiah mengaku diminta uang sebesar Rp50 juta agar suaminya, Hartono, dapat dibebaskan setelah diamankan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi.

Peristiwa itu disebut bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026, saat seorang pemasok bernama Adi mengantarkan 25 jeriken Pertalite ke rumah Supiah di Kampung Serupa Indah. Tak lama setelah pengantaran, sejumlah anggota Reskrim Polsek Pakuan Ratu dilaporkan datang melakukan penggerebekan.

Supiah membantah melakukan penimbunan BBM. Ia menyebut bahan bakar tersebut dijual secara eceran untuk memenuhi kebutuhan warga karena lokasi kampung mereka jauh dari SPBU.

Ia juga mengaku sempat mendapat tawaran penyelesaian perkara dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Namun, karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, suaminya tetap ditahan di Mapolsek Pakuan Ratu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pemasok BBM yang disebut mengantarkan puluhan jeriken hingga kini dikabarkan belum tersentuh proses hukum. Di sisi lain, aktivitas kios BBM eceran di wilayah tersebut juga disebut masih banyak beroperasi.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menyatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Kapolres menegaskan, apabila terbukti ada anggota yang melakukan permintaan uang atau penyalahgunaan wewenang, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak keluarga berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung guna mencari keadilan.

Kasus dugaan pemerasan terhadap rakyat kecil ini disebut bukan pertama kali terjadi. Sejumlah warga menilai praktik serupa sudah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Way Kanan dan Lampung Utara.

Masyarakat menyoroti lemahnya penegakan hukum dan dugaan masih adanya praktik “main uang” dalam penanganan perkara hukum. Warga bahkan menyebut, apabila seseorang tidak memiliki uang untuk “menyetor”, maka proses hukum akan berjalan keras. Sebaliknya, apabila memiliki uang dalam jumlah besar, perkara disebut bisa dipermudah.

“Kalau tidak memberi uang suap yang cukup besar, bisa dipenjara. Tapi kalau punya uang, urusan hukum bisa aman,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyinggung adanya dugaan praktik serupa dalam penanganan kasus korupsi dana desa maupun perkara pidana lainnya. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung dan Propam Polri, benar-benar turun tangan membersihkan oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. (mediaviral.co)

Example 300x375