Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dinas PUTR Nias Selatan Bungkam, Proyek DAK Air Bersih Rp1,4 Miliar Diduga Terbengkalai

165
×

Dinas PUTR Nias Selatan Bungkam, Proyek DAK Air Bersih Rp1,4 Miliar Diduga Terbengkalai

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, Sumatera Utara | MediaViral.co

Proyek Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 senilai Rp1,4 miliar di Desa Hilizalootano Larono, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, diduga terbengkalai. Padahal, anggaran proyek tersebut disebut telah cair sekitar 90 persen.

Example 300250

Proyek IPA/Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi dengan pagu anggaran Rp1.439.800.000 itu dikerjakan oleh CV. Bawoganowo Maju Jaya, dengan konsultan pengawas CV. Inama Karya Konsulindo. Namun hingga Selasa (12/5/2026), sarana air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat belum dapat difungsikan.

Kondisi di lapangan dinilai memprihatinkan. Jaringan pipa distribusi air disebut belum memadai dan diduga dipasang asal-asalan. Selain itu, bangunan gudang sumber air juga dikerjakan tidak maksimal. Akibatnya, proyek yang menelan anggaran negara lebih dari Rp1,4 miliar tersebut belum memberikan manfaat sebagaimana mestinya bagi masyarakat.

“Diduga dana pembangunan IPA DAK 2025 ini telah cair 90 persen,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekecewaan pun datang dari warga setempat. Mereka mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Masyarakat sangat butuh air bersih. Kami minta solusi dari Dinas PUTR agar pembangunan ini selesai dan bisa dipakai warga,” ujar FG.

Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas PUTR Nias Selatan belum memberikan tanggapan. Kepala Dinas PUTR, Kasiaro Ndruru, tidak menjawab konfirmasi wartawan yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/5/2026).

Potensi Langgar Aturan DAK

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan DAK Fisik, pencairan tahap III hanya dapat dilakukan apabila capaian pekerjaan fisik telah memenuhi persyaratan. Fakta bahwa dana diduga telah cair hingga 90 persen, sementara proyek belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat, menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan pelaksanaan proyek tersebut.

Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PUPR sebelumnya juga telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar pelaksanaan DAK dilakukan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Kasus di Nias Selatan ini menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap akses air bersih.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait realisasi fisik proyek, pencairan anggaran, maupun langkah penyelesaian pembangunan tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375