Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Kita Buktikan di Ranah Hukum Siapa yang Sesungguhnya Buta Hukum!”

0
×

AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Kita Buktikan di Ranah Hukum Siapa yang Sesungguhnya Buta Hukum!”

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Menanggapi pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh Advokat Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., C.L.A. dari Kantor Hukum GEBOK-NN di media massa tertanggal 25 April 2026, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mengambil sikap tegas, Senin (11/05/2026).

Example 300250

DPC AJP Lampung Barat secara resmi melayangkan jawaban somasi sekaligus somasi balik kepada Kantor Hukum GEBOK-NN selaku kuasa hukum oknum Kepala Sekolah Sapruddin, S.Pd., Kepala SDN 1 Hantatai.

Langkah tersebut diambil untuk meluruskan kesesatan logika hukum sekaligus sebagai ultimatum keras terhadap upaya pembungkaman kemerdekaan pers dan transparansi anggaran publik di Kabupaten Lampung Barat.

Kajian Hukum Tata Negara dan Pidana

Sebagai bagian dari edukasi publik, Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, didampingi Dewan Penasihat Hukum organisasi dan mengacu pada pandangan ahli hukum tata negara serta hukum pidana, membeberkan tiga blunder fatal dalam dalil yang dibangun oleh Kantor Hukum GEBOK-NN.

  1. Salah Kaprah Menafsirkan UU Keterbukaan Informasi Publik

Kantor Hukum GEBOK-NN berargumen bahwa laporan realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) merupakan dokumen rahasia yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut AJP, hal tersebut merupakan kekeliruan fundamental. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, seluruh dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN/APBD, termasuk Dana BOS, merupakan informasi terbuka yang wajib diumumkan secara berkala.

Yang dikecualikan hanyalah data pribadi tertentu, seperti riwayat medis atau nomor rekening pribadi penerima bantuan, bukan nominal penggunaan anggaran negara. Menutupi dokumen tersebut justru dinilai sebagai pelanggaran administrasi negara.

  1. Penyalahgunaan Jabatan Publik untuk Membentengi Diri

AJP juga menyoroti tindakan Sapruddin yang menandatangani surat kuasa menggunakan identitas jabatan formalnya sebagai Kepala SDN 1 Hantatai lengkap dengan mencantumkan nomor SK PNS.

Menurut analisis hukum yang disampaikan AJP, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). ASN dinilai tidak berhak menggunakan fasilitas negara maupun jabatan publik untuk kepentingan pribadi dalam menghindari kewajiban transparansi penggunaan anggaran negara yang dikelolanya.

  1. Tuduhan “Tidak Mengerti Undang-Undang” terhadap Pers

Terkait pernyataan Advokat Yazmi Dona yang menuding kritik dan investigasi jurnalis sebagai tindakan “berlebihan” dan “tidak menganalisa undang-undang”, AJP menilai tuduhan tersebut justru menunjukkan kepanikan yang tidak berdasar hukum.

AJP menegaskan bahwa tugas jurnalis dalam melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan Dana BOSP dilindungi oleh Pasal 4 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik dalam mencari informasi publik dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ultimatum dari Ketua DPC AJP Lampung Barat

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, memberikan peringatan keras kepada Kantor Hukum GEBOK-NN dan pihak sekolah yang dinilai mencoba berlindung di balik narasi penolakan informasi publik.

“Kami membaca pernyataan mereka di media yang menuduh pihak yang mengkritik perlindungan hukum pendidik tidak paham undang-undang. Narasi itu sangat menggelikan dan tidak berdasar. Justru kami bertanya balik, pahamkah mereka bahwa Dana BOS itu uang rakyat? Uang negara, bukan uang pribadi kepala sekolah,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan, mempertanyakan realisasi Dana BOS merupakan hak konstitusional masyarakat dan jurnalis yang dilindungi undang-undang.

“Hari ini kami layangkan somasi balik. Kami memberikan ultimatum keras agar data penggunaan Dana BOSP dibuka secara transparan kepada publik. Jika dalam batas waktu yang telah kami tentukan tidak ada iktikad baik, maka kami akan membuktikan secara langsung di hadapan hukum siapa yang sesungguhnya buta hukum dan menabrak undang-undang,” lanjutnya.

Rencana Langkah Hukum

DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan mengambil langkah hukum konkret apabila dalam waktu 3 x 24 jam pihak SDN 1 Hantatai dan kuasa hukumnya tetap menutup akses informasi publik.

Langkah tersebut meliputi:

  1. Melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi tugas pers ke Polres Lampung Barat berdasarkan Pasal 18 UU Pers dan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik berdasarkan Pasal 52 UU KIP.
  2. Melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOSP ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Inspektorat.
  3. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait tindakan oknum kepala sekolah serta dugaan pembiaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat.

DPC AJP Lampung Barat menegaskan bahwa profesi guru dan tenaga pendidik tetap harus dihormati dan dilindungi. Namun, perlindungan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyimpangan penggunaan uang negara. (mediaviral.co)

Example 300x375