Lampung Utara — MediaViral.co
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik kegiatan rutin fiktif dan penyalahgunaan anggaran di lingkungan sekretariat dinas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan anggaran di instansi tersebut diduga tidak berjalan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Sejumlah kebutuhan operasional kantor disebut tidak terpenuhi meski anggaran rutin tercatat tersedia dalam dokumen kegiatan.
Beberapa pos kegiatan rutin seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, pengarsipan dokumen, hingga penunjang kegiatan perencanaan diduga hanya tercatat secara administrasi, namun realisasi di lapangan dipertanyakan.
“Kami sampai harus menggunakan uang pribadi untuk kebutuhan kantor. Untuk fotokopi dan membeli ATK sering kali tidak ada anggaran yang diberikan, padahal dalam dokumen anggarannya ada,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (8/5/2026).
Oknum berinisial HA yang menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan disebut-sebut menjadi pihak yang dominan dalam pengelolaan berbagai kegiatan di sekretariat. Sejumlah sumber internal bahkan menyebut HA layaknya “nakhoda bayangan” karena diduga memiliki pengaruh besar dalam pengaturan kegiatan dan alokasi anggaran di internal dinas.
HA juga diduga bertindak melampaui batas kewenangan jabatannya sebagai kepala subbagian.
Sumber lain menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah pegawai disebut beberapa kali menggunakan uang pribadi untuk menunjang aktivitas kerja harian di lingkungan kantor.
Selain itu, sejumlah pegawai juga menyoroti dugaan pengalihan anggaran operasional ke belanja perjalanan dinas atau SPPD. Akibatnya, kebutuhan dasar perkantoran disebut tidak terpenuhi, sementara kegiatan perjalanan dinas tetap berjalan.
Polemik lainnya mencuat terkait penggunaan kendaraan dinas roda empat yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekretaris dinas. Kendaraan tersebut diduga tidak lagi digunakan sesuai peruntukan dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Ada mobil dinas yang seharusnya dikembalikan ke bagian aset karena tidak dipakai sekretaris, tetapi justru digunakan pribadi. Bahkan sering dipakai suaminya untuk aktivitas dinas ke Kabupaten Tulang Bawang,” ujar sumber terpercaya media ini.
Dugaan penyimpangan lainnya juga menyeret anggaran honorarium tenaga pendukung. Sejumlah posisi seperti sopir, penjaga makam Minak Trio Deso, penjaga museum mini, hingga penjaga malam disebut tetap dianggarkan meski diduga tidak ada personel yang menjalankan tugas tersebut.
Berdasarkan data dari situs resmi Rencana Umum Pengadaan, anggaran belanja jasa kantor yang meliputi honorarium tenaga pendukung pada tahun 2026 tercatat mencapai sekitar Rp78 juta.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah apabila terbukti tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, HA maupun Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Utara belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. (mediaviral.co)
















