Empat Lawang, Sumatera Selatan, 6 Mei 2026 – MediaViral.co
Kasus dugaan penyimpangan keuangan di dunia pendidikan Kabupaten Empat Lawang semakin meluas. Setelah melaporkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 tahap I di SMAN 1 Muara Pinang ke Polres Empat Lawang, Humas DPP PHMI menyatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Mereka juga akan menyampaikan laporan serupa ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan di SMAN 2 Muara Pinang.
Dalam laporan pertama disebutkan bahwa SMAN 1 Muara Pinang menerima dana BOS sebesar Rp642.000.000 yang dicairkan pada 21 Januari 2025. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban hanya tercatat penggunaan dana sebesar Rp635.160.000, sehingga terdapat selisih Rp6.840.000 yang dinilai belum jelas penggunaannya.
Berbagai Kejanggalan Ditemukan
Beberapa dugaan kejanggalan yang disampaikan dalam laporan tersebut antara lain:
Pos wajib seperti penerimaan siswa baru dan peningkatan kemampuan guru disebut tidak dianggarkan sama sekali.
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat mencapai Rp225.557.300, namun kondisi fasilitas di lapangan dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran tersebut.
Belanja alat tulis kantor (ATK) tercatat dalam jumlah besar, tetapi stok barang yang tersedia disebut terbatas.
Diduga terdapat dokumen yang dibuat tidak sesuai dengan bukti transaksi asli.
Laporan Tambahan ke Kejaksaan
Selain laporan terkait dana BOS, PHMI juga menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana DAK di SMAN 2 Muara Pinang. Dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan gedung sekolah diduga tidak dikelola sesuai aturan.
Menurut pelapor, nilai pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan kualitas dan hasil bangunan yang ada saat ini.
“Kami tidak hanya berhenti di Polres. Besok kami akan menyerahkan laporan lengkap ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang agar diteliti secara hukum. Dana rakyat ini harus dipakai tepat sasaran untuk kemajuan sekolah,” ujar Feri Indra Leki selaku pelapor.
AKPERSI Siap Kawal Proses Hukum
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua AKPERSI Kabupaten Empat Lawang, Joko Saputra, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.
“Ini bukan kasus biasa, ini berpotensi korupsi besar yang merugikan masa depan anak-anak. Kami akan mengawal seluruh proses hukum ini, baik di Polres maupun Kejaksaan. Kami pastikan semua fakta dibongkar sampai tuntas dan tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Ia juga mendukung agar aparat penegak hukum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor serta menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut juga telah ditembuskan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti. Hingga berita ini diturunkan, pihak kedua sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (mediaviral.co)
















