Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Peristiwa serius terjadi di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan. Pada 6 April 2026, satu unit sepeda motor milik buruh harian lepas (BHL) bernama Ari Wardana hangus terbakar di Blok 13 T, Afdeling 3 Tinjowan, saat korban masih menjalankan pekerjaannya sebagai pengangkut atau ngerek sawit.
Kejadian tersebut memicu sorotan publik karena terjadi di dalam area kerja yang seharusnya berada di bawah pengawasan perusahaan. Namun hingga kini, pihak manajemen kebun disebut belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku pembakaran diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait sistem keamanan di area kebun, karena pelaku disebut dapat masuk hingga melakukan aksi pembakaran di lingkungan kerja.
Pihak keluarga korban sebelumnya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen kebun. Namun persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi bahwa kendaraan yang terbakar diduga tidak memiliki dokumen lengkap atau disebut bodong.
Berdasarkan informasi yang beredar, sepeda motor tersebut disebut dibeli oleh seorang pangulu di wilayah Teluk Lapian dan digunakan oleh korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Disebutkan pula, apabila laporan dilanjutkan ke proses hukum, maka asal-usul kendaraan juga akan dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Situasi itu dikabarkan membuat pihak pelapor memilih mundur. Meski demikian, masyarakat menilai persoalan pembakaran di area kerja tetap harus diusut secara objektif dan transparan.
“Kalau memang ada persoalan surat kendaraan, silakan diproses sesuai hukum. Tapi pembakaran dan keamanan di area kebun juga jangan diabaikan,” ujar salah satu warga.
Dalam informasi yang diterima, pihak pangulu juga disebut sempat disarankan agar melaporkan orang yang diduga ODGJ tersebut kepada APH maupun instansi terkait untuk direhabilitasi karena dianggap meresahkan masyarakat dan pekerja. Namun hingga kini disebut belum ada laporan resmi terkait penanganan terhadap ODGJ tersebut.
Sorotan kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum agar menangani persoalan ini secara profesional dan berimbang. Publik meminta jangan ada kesan tebang pilih ataupun pembiaran dalam penanganan kasus.
Apabila ditemukan unsur pidana, maka kasus ini dapat berkaitan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait keamanan wilayah usaha. Selain itu, aturan lain yang berkaitan dengan kendaraan tanpa dokumen resmi juga dapat diterapkan apabila terbukti.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait, baik perusahaan, pemerintah setempat, maupun APH dapat menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (mediaviral.co)
















