Kota Metro, Lampung – MediaViral.co
Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pemerintahan. Kali ini, sorotan tertuju pada sejumlah anggota DPRD Kota Metro yang diduga terlibat dalam penguasaan proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBD Tahun 2025, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen serta rekaman video yang mengungkap adanya dugaan praktik pengondisian ratusan paket pekerjaan, khususnya di dua dinas strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kota Metro.
Skema “Kaplingan” dan Titipan Proyek
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek tersebut diduga tidak lagi berjalan sesuai mekanisme yang sehat dan berbasis kompetensi. Sebaliknya, proyek disebut berjalan melalui skema “titipan” yang dikapling untuk kepentingan oknum anggota dewan maupun pihak tertentu.
“Sudah bukan rahasia lagi, ini titipan para pemain. Semua tahu, ini sudah jadi rahasia umum, bahkan seperti tradisi. Tinggal Kejari Metro mampu atau tidak mengungkapnya,” ujar MS kepada jejaring media.
Di lingkungan Dinas PU, sejumlah paket pekerjaan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan drainase diduga “dipesan” melalui jalur aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), namun pelaksanaannya diduga melanggar aturan.
Sementara di Dinas Pendidikan, nilai anggaran yang terlibat juga cukup besar. Dalam sebuah pertemuan yang disebut-sebut terjadi, terdapat dugaan nilai lebih dari Rp2 miliar yang dititipkan dan dikondisikan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan legislatif.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Etika
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, memberikan sorotan tajam terkait dugaan tersebut.
Menurutnya, jika benar terjadi, tindakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang melarang anggota DPRD terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika terbukti, para pelaku tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi dijerat pidana korupsi, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Lucky juga mendesak Kejari Metro agar segera melakukan penyelidikan.
“Ini menjadi tantangan bagi Kejari Metro. Isu sudah berkembang luas, seharusnya segera ditindaklanjuti. Jika terbukti, tindak tegas. Jangan kalah dengan mafia,” ujarnya.
Desakan Penyelidikan
Kasus ini kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Publik mendesak Inspektorat Daerah Metro dan Kejari Metro segera turun tangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang praktik tersebut.
Selain itu, Lucky juga meminta Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri aliran dana serta memastikan ada atau tidaknya kerugian negara akibat praktik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kota Metro maupun pejabat terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. (mediaviral.co)
















