Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.co
Sidang praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq Kasat Reskrim yang dijadwalkan pada Selasa, 5 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tepatnya di Ruang Sidang Garuda, mengalami keterlambatan sekitar satu jam. Sidang baru dimulai pada pukul 11.14 WIB.
Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., dan Munawir, S.H., hadir mendampingi pemohon berinisial NK dan kawan-kawan.
Fakhrurrazi mengungkapkan bahwa pencabutan penangguhan penahanan terhadap kliennya terjadi secara cepat dan mencolok di hadapan publik.
“Saat itu kami hendak meninggalkan halaman pengadilan. Saya melihat Kasatreskrim memanggil klien kami. Bahkan saya sempat mendengar pernyataan bahwa karena NK tetap melanjutkan praperadilan, maka klien kami kembali ditahan, dan surat pencabutan penangguhan akan diserahkan nantinya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak kuasa hukum. Menurut Fakhrurrazi, seharusnya terlebih dahulu diberikan surat resmi pencabutan penangguhan beserta alasan yang jelas. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, kliennya langsung kembali ditahan.
Ia menilai, meskipun saat ini kliennya masih dalam pengawasan Polres Lhokseumawe, tindakan penahanan kembali tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Diketahui, sidang praperadilan NK dipimpin oleh hakim tunggal Liswerny Rengsina Debataraja.
Sidang ini dinilai berakhir dengan sikap penyidik yang tendensius terhadap pemohon. Aparat kepolisian disebut menggunakan kewenangan jabatannya untuk kembali menahan pemohon yang sebelumnya telah mendapatkan penangguhan penahanan, tanpa prosedur yang dinilai profesional karena tidak disertai surat pencabutan resmi.
Pada awal persidangan, hakim tunggal memastikan terkait kuasa hukum pemohon yang sempat dicabut serta kesepakatan mengenai penangguhan penahanan.
Sidang turut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, Kasi Humas Salman Alfarisi, serta kuasa hukum dari pihak kepolisian. Dalam persidangan sempat terjadi ketegangan saat kuasa hukum pemohon tidak diperbolehkan melihat dokumen yang disebut sebagai surat pencabutan oleh pihak termohon.
Situasi tersebut kemudian diredam oleh hakim. Di hadapan persidangan, NK secara tegas menyatakan membatalkan pencabutan dan memilih melanjutkan proses praperadilan.
Hakim tunggal juga menilai pihak termohon tidak memenuhi syarat formil terkait kuasa hukum Polres Lhokseumawe, sehingga dianggap tidak memenuhi panggilan persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada 18 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban. Selanjutnya, pada 19 Mei 2026 akan dilaksanakan replik dan duplik, serta pada 20 Mei 2026 memasuki tahap pembuktian. (mediaviral.co)
















