Lampung Barat —
MediaViral.co
Produksi kopi Lampung Barat yang mencapai hampir 70 ribu ton per tahun berbanding terbalik dengan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih sangat rendah. Fakta ini menjadi sorotan serius Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang langsung menginisiasi pembahasan mendalam terkait dugaan ketimpangan dalam sistem pajak sektor kopi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam forum diskusi bersama pengusaha, pengepul, dan eksportir kopi di Sabah Bekhak, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (2/4/2026).
Didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin dan jajaran perangkat daerah, Parosil menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Produksi kopi kita hampir 70 ribu ton per tahun, tetapi pendapatan daerah masih sangat minim. Ini yang kita bahas bersama untuk dicari solusinya,” ujarnya.
Pajak Dibayar, Namun Dampaknya Belum Terasa di Daerah
Dalam forum tersebut terungkap bahwa para pelaku usaha sebenarnya telah memenuhi kewajiban pajak. Namun, mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui perusahaan membuat kontribusi tersebut belum secara langsung dirasakan oleh pemerintah daerah.
Pengepul kopi, Juhartono, menjelaskan bahwa setiap transaksi penjualan ke perusahaan di Bandar Lampung telah termasuk pemotongan pajak secara otomatis.
“Saat kami menjual kopi, pajak langsung dipotong oleh perusahaan. Artinya kewajiban kami sudah dipenuhi, tetapi daerah belum merasakan dampaknya,” jelasnya.
Nilai Transaksi Besar, PAD Dinilai Tidak Seimbang
Pelaku usaha lainnya, Rusman, menyampaikan bahwa selain potongan sekitar 0,25 persen dari setiap transaksi, pihaknya juga menanggung pajak lain seperti PPN, PPh, dan kewajiban pajak tahunan.
Namun demikian, ia menilai nilai pajak yang dibayarkan belum sebanding dengan kontribusi terhadap PAD.
“Nilai transaksi kopi dari Lampung Barat sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah. Tetapi jika PAD yang diterima daerah hanya puluhan juta, tentu hal ini perlu dikaji kembali,” katanya.
Pemkab Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Menanggapi hal tersebut, Parosil menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari skema yang lebih menguntungkan daerah.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Harus ada formulasi yang memungkinkan sektor kopi memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegasnya.
Perbaikan Sistem dan Pendataan Terus Didorong
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Lampung Barat, Yudha Setiawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga terus melakukan pembenahan dari sisi hulu, salah satunya melalui program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Pada tahun 2025, sebanyak 600 persil telah diproses, dengan 200 persil telah diserahkan kepada petani dan sisanya masih dalam tahap verifikasi. Untuk tahun 2026, tambahan 500 persil direncanakan di Kecamatan Kebun Tebu.
“Ke depan, data ini akan diintegrasikan dengan pihak eksportir agar sistem menjadi lebih tertib dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Fokus Utama: Pembenahan Aliran dan Distribusi Pajak
Diskusi tersebut mengerucut pada satu kesimpulan utama, yakni perlunya pembenahan dalam sistem aliran dan distribusi penerimaan pajak dari sektor kopi.
Produksi yang tinggi serta kepatuhan pelaku usaha dinilai bukan menjadi persoalan utama. Namun, mekanisme distribusi penerimaan yang belum optimal menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih adil oleh daerah. (mediaviral.co)
















