Garut, Jawa Barat — MediaViral.co
Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 mencuat di SMPN 2 Cibalong, Desa Cibalong, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan data penerima bantuan yang cukup signifikan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, dua orang dewan guru menyampaikan bahwa pada tahun 2025 hanya terdapat 17 siswa penerima PIP reguler. Namun, data yang beredar justru menunjukkan adanya 251 siswa penerima dengan total anggaran mencapai Rp163.875.000.
Perbedaan jumlah tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pendataan maupun penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Dari total anggaran yang ada, diduga terdapat dana sekitar Rp140 juta hingga Rp148 juta yang tidak tersalurkan kepada siswa sebagaimana mestinya. Dana PIP yang seharusnya menjadi hak siswa dari keluarga kurang mampu diduga tidak diterima secara utuh.
Temuan ini memicu kekhawatiran adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan di lingkungan sekolah.
Nama Kepala Sekolah dan Operator Ikut Disorot
Dalam kasus ini, Kepala Sekolah Asep Mulyadi dan operator sekolah Denden Yusepa turut menjadi perhatian publik. Selain itu, keterangan dari oknum dewan guru yang berbeda dengan data di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan informasi.
Pihak sekolah dinilai perlu memberikan klarifikasi resmi guna menjelaskan perbedaan data yang terjadi.
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Garut, termasuk Kejaksaan Negeri Garut dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Garut, untuk segera melakukan penyelidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga diharapkan turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
Berpotensi Melanggar Hukum
Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Ketentuan dalam Permendikbud terkait pengelolaan dana bantuan pendidikan
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan mendukung keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas agar tidak merugikan siswa serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (mediaviral.co)
















