Cianjur, Jawa Barat — MediaViral.co
Aroma busuk dugaan penyimpangan dana desa kembali menyengat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Cikadu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur. Dana fantastis mencapai Rp6,51 miliar yang digelontorkan selama empat tahun terakhir diduga tidak dikelola secara transparan, bahkan terindikasi kuat terjadi penyimpangan.
Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Wartawan Jawa Barat membongkar sejumlah kejanggalan serius dalam laporan penggunaan anggaran desa. Temuan ini langsung memicu kecurigaan publik terhadap integritas pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Advokat LBHK Wartawan Jawa Barat, Cecep, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
“Ada perbedaan mencolok antara laporan dan realisasi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan serius,” tegas Cecep.
Diduga Ada Markup hingga Kegiatan Fiktif
LBHK mengungkap dugaan praktik kotor seperti markup anggaran, penggelapan dana, hingga kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Adapun rincian dana desa yang diterima Desa Cikadu selama periode 2022–2025 adalah:
Tahun 2022: Rp1.722.848.000
Tahun 2023: Rp1.483.221.000
Tahun 2024: Rp1.621.040.000
Tahun 2025: Rp1.334.716.000
Total: Rp6.511.825.000
Ironisnya, sejumlah program yang tercantum dalam laporan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan ada yang disinyalir tidak pernah dilaksanakan sama sekali.
“Ada kegiatan yang hanya muncul di atas kertas. Fakta di lapangan nihil,” ungkap Cecep dengan nada geram.
Transparansi Nol, Pengawasan Lumpuh
Tak hanya soal dugaan penyelewengan, LBHK juga menyoroti lemahnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa.
Tim investigasi menemukan bahwa:
Tidak ada papan informasi proyek
Laporan keuangan tidak pernah diumumkan ke publik
Musyawarah desa diduga hanya formalitas
Peran BPD dinilai tidak berjalan maksimal
Anggota tim investigasi, Syahrul, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistematis.
“Masyarakat seperti sengaja ‘dibutakan’. Tidak ada keterbukaan sama sekali,” ujarnya.
Warga Kecewa: “Kami Tidak Pernah Tahu Apa-apa!”
Kekecewaan warga pun mulai mencuat. Mereka mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan informasi jelas terkait penggunaan dana desa.
“Kami tidak pernah tahu berapa dana yang masuk dan dipakai untuk apa. Semuanya tertutup,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana desa berjalan tanpa kontrol publik.
Berpotensi Korupsi, Siap Dilaporkan ke APH
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan negara, maka kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
LBHK Wartawan Jawa Barat bersama 12 LSM kini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Mereka memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, di antaranya:
Unit Tipikor Polres Cianjur
Kejaksaan Negeri Cianjur
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
“Kami tidak akan berhenti. Jika terbukti, ini harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Cecep.
Kepala Desa Menghilang, Publik Makin Curiga
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa justru menambah tanda tanya. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum memberikan keterangan resmi.
Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat yang kini menuntut kejelasan dan transparansi.
Publik Menunggu: Akankah Hukum Bertindak?
Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal dana desa yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
(mediaviral.co)
















