Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

“Ceo Siluman” di BKPSDM OKI? Praktisi Hukum Bongkar Dugaan KKN dan Nepotisme

13
×

“Ceo Siluman” di BKPSDM OKI? Praktisi Hukum Bongkar Dugaan KKN dan Nepotisme

Sebarkan artikel ini

Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Aroma tak sedap dari tubuh birokrasi kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Isu panas bertajuk “CEO menyamar” mencuat ke publik dan memicu kecurigaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga terselubung namun sistematis.

Example 300250

Praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai, jika benar ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu—terlebih yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat—maka hal ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang.

“Kalau jabatan dan kewenangan dipermainkan untuk mengakomodasi keluarga atau orang dekat, itu bukan lagi birokrasi yang sehat, melainkan praktik yang mencederai sistem pemerintahan,” tegas Alfan.

Isu dugaan adanya “orang kuat di balik layar” atau yang disebut sebagai “CEO siluman” dinilai menjadi titik krusial. Sosok tanpa jabatan formal namun diduga memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan dianggap berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.

“Jika benar ada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi namun bisa mengendalikan kebijakan, ini berbahaya dan harus diungkap secara terang,” ujarnya.

Alfan mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga secara tegas mengatur bahwa setiap proses pengangkatan dan promosi jabatan harus berbasis kompetensi, integritas, dan kinerja.

Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus terhadap menantu Kepala BKPSDM yang disebut-sebut mendapat posisi strategis tanpa mekanisme yang transparan.

“Jika benar ada perlakuan istimewa karena hubungan keluarga, maka ini mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan bagi ASN lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alfan menilai lemahnya pengawasan internal dapat membuka celah terjadinya praktik KKN. Ia pun mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh.

“Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh akibat dugaan praktik yang tidak sehat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Alfan mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Birokrasi harus bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Pengawasan publik menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” pungkasnya. (Tim/Red)

Example 300x375