Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Kemarahan orang tua korban kekerasan terhadap anak di Kampung Srimenanti akhirnya memuncak. Mereka mendesak keras aparat kepolisian, khususnya Sat Reskrim Polres Way Kanan, untuk segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka utama, Andi Ikroni, yang dinilai telah berulang kali “mempermainkan” hukum.
“Tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi, bahkan dua kali kabur saat hendak diamankan. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap aparat penegak hukum!” tegas PS, ibu korban, Selasa (31 Maret 2026).
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menuntut agar polisi tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mereka mencurigai adanya aktor intelektual di balik aksi brutal yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas! Siapa dalangnya? Siapa yang memberi perintah? Anak kami dikeroyok oleh orang dewasa, dan lebih miris lagi, kejadian itu berlangsung di hadapan Kepala Kampung Srimenanti!” lanjutnya dengan nada geram.
Diketahui, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan disertai dugaan percobaan pembunuhan tersebut, yakni berinisial AR, IW, AG, AS, dan Andi Ikroni. Namun hingga kini, baru Andi Ikroni yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, meski sudah berstatus tersangka, Andi Ikroni justru belum berhasil diamankan. Ia bahkan disebut-sebut sebagai sosok “licin” yang selalu lolos dari upaya penangkapan.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan diketahui telah dua kali melakukan upaya jemput paksa—pertama di kediaman orang tuanya di Gunung Labuhan, dan kedua di rumahnya di Srimenanti pada 28 Maret 2026. Namun hasilnya nihil, tersangka kembali melarikan diri.
Kondisi ini memicu kemarahan pihak keluarga korban yang menilai aparat terkesan lamban dan kurang tegas.
“Seharusnya DPO segera diterbitkan! Jangan biarkan pelaku kekerasan terhadap anak bebas berkeliaran dan seolah-olah kebal hukum. Ini bukan kasus sepele, ini menyangkut nyawa dan masa depan anak kami!” tegas ibu korban.
Keluarga juga mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal pengeroyokan, hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Polres Way Kanan. Apakah aparat akan bertindak cepat dan profesional, atau justru membiarkan kasus ini terus menjadi luka terbuka bagi keadilan?
Satu hal yang pasti—jika tersangka terus dibiarkan berkeliaran, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa runtuh. (mediaviral.co)
















